Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ari Junaedi
Akademisi dan konsultan komunikasi

Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

Jeruk "Makan" Jeruk di Musi Banyuasin: Saat Polisi Setoran ke Polisi

Kompas.com - 14/09/2022, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dalizon mengakui di bawah sumpah jika saban tanggal 5 setiap bulannya harus “setor” antara Rp 300 juta dan Rp 500 juta ke atasannya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel.

Saat Dalizon menjabat Kasubdit Tipikor Polda Sumsel, dirinya memaksa Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori untuk “setor” juga kepada dirinya.

Dalizon mematok tarif 5 persen sebagai fee agar proses penyidikan proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dihentikan.

Tidak hanya itu, Dalizon juga pasang tarif Rp 5 miliar sebagai jasa pengamanan seluruh proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Seperti masih kurang saja, Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR untuk tahun anggaran 2019. Total uang yang “dipersembahkan” para pemegang proyek kepada Dalizon mencapai Rp 10 miliar.

Seperti ingin menerapkan aturan upeti pajak yang diterapkan Vereenidge Oostindische Compagnie (VOC) di zaman penjajahan Belanda silam, para polisi tersebut saling palak-memalak.

Polisi yang satu memalak anak buahnya, sedangkan anak buahnya gantian memeras pegawai sipil.

Bisa diduga, kepala dinas akan “giliran” memerintahkan kepada pejabat pembuat komitmen untuk “memalak” kontraktor agar ada cash back atau fee dari setiap proyek yang digarap.

Dan yang terakhir, sang kontraktor akan “memalak” pemasok material bangunan dan di muara akhir justru rakyat yang harus “dipalak” kenyamanannya dalam menikmati mutu pembangunan infrastruktur.

Tarif palak terus meningkat saat Dalizon memegang wilayah, tepatnya saat menjabat Kapolres OKU. Bukan lagi Rp 300 juta, tetapi meningkat seiring dengan kenaikan inflasi rupanya menjadi Rp 500 juta per bulan.

Kasus palak dan dipalak Dalizon ini seperti meneguhkan kisah-kisah palak-memalak atau setor-menyetor yang selama ini terjadi di seputaran aparat penegak hukum.

Ibarat “kentut” baunya memang ada, tetapi siapa yang ngetut tidak ada yang mau mengakui. Konon cerita, kapospol harus setor ke kepolsek, sedangkan kapolsek ke kapolres dan kapolres meningkat ke kapolda.

Seperti sistem piramida yang akan berakhir di ujung. Sekali lagi, ini hanyalah isu dan kalau pun ada maka hanyalah oknum yang berbuat.

Menagih janji potong kepala ikan busuk

Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas kelakuan “miring” anak buahnya telah terbukti bisa membalikkan pameo jika “jeruk sesama jeruk” akan saling melindungi. Kasus penembakan Brigadir Yosua menyeret puluhan personel Polri.

Tidak hanya Irjen Ferdy Sambo, tetapi juga bekas Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dan bekas Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto telah dipecat alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Menyusul berikutnya dengan tuduhan berat obstruction of justice yang biasanya berakhir dengan PTDH, Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Karo Paminal Propam, bekas Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto juga menunggu persidangan Komisi Kode Etik.

Jika untuk selevel jenderal polisi bintang dua, institusi Polri berani memecat tegas, tentu seorang kapolri tidak akan sudi hanya “melindungi” atasan AKBP Dalizon yang disebut-sebut di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Nama Kombes Pol Anton Setiawan yang kerap disebut Dalizon telah menerima setoran sebanyak Rp 4,75 miliar, sementara tiga personel dengan posisi kepala unit di Ditreskrimsus Polda Sumsel masing-masing Rp 750 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com