Penghilangan nyawa yang dimaksud dalam Pasal 33 Ayat 2 ini merujuk pada pembunuhan yang dilakukan sewenang-wenang tidak berdasarkan putusan pengadilan.
UU Nomor 39 Tahun 1999 bahkan menyebut extra judicial killing sebagai pelanggaran HAM berat.
Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan disamakan dengan pembunuhan massal, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
Selain itu, tak hanya hak hidup, UU tentang HAM juga menyebut pembunuhan di luar putusan pengadilan melanggar hak memperoleh keadilan secara layak
Tindakan pembunuhan di luar proses hukum merupakan pelanggaran HAM karena memutus hak seseorang untuk mendapat proses hukum yang adil dan benar.
Referensi: