Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Tidak Profesional, Ajudan Ferdy Sambo Bharada S Jalani Sidang Etik Hari Ini

Kompas.com - 12/09/2022, 13:38 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada S, hari ini menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, karena diduga bertindak tidak profesional di tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S," kata Kabag Penum Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Ketika Bharada E dan Bripka RR Mulai Lawan Sambo, Tolak Ikuti Skenario

Menurut Nurul, sidang KKEP terhadap Bharada S dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di lantai 1 Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta.

Akan tetapi, kata Nurul, Bharada S tidak terkait dengan kasus merintangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penyidikan kasus Brigadir J.

"Wujud perbuatan yaitu ketikdakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Kedua, orang tersebut tidak tersangkut dengan obstruction of justice," ucap Nurul.

Nurul mengatakan, ada 3 orang saksi yang dihadirkan dan diperiksa dalam persidangan KKEP terhadap Bharada S. Mereka adalah Ipda DD, Brigadir FR, dan Briptu FD.

Nurul mengatakan, terdapat 5 perwira Polri yang menjadi perangkat sidang KKEP terhadap Bharada S. Mereka adalah Brigjen Pol Agus Wijayanto, Kombes Rahmat Pamuji, Kombes Sakeus Ginting, Kombes Pitra Andrias Ratulangie, dan Kombes Armaini.

Baca juga: Pengacara: Bripka RR Tak Dapat Ancaman sejak Berbalik Arah dari Sambo, Belum Mohon Perlindungan LPSK

Sedangkan pelaksana sidang KKEP terhadap Bharada S, kata Nurul, terdiri dari Kombes Rahmat Pamuji, Kombes Sakeus Ginting, dan Kombes Pitra Andrias Ratulangie.

Peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Putri Chandrawati (istri Ferdy Sambo), dan asisten rumah tangga bernama Kuat Ma’ruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Motif dalam perkara ini belum diketahui pasti. Sambo mengklaim ia memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J karena korban diduga telah melakukan pelecehan kepada istrinya, Putri Chandrawati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com