Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Serahkan Rekomendasi Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Mahfud MD

Kompas.com - 12/09/2022, 12:02 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan rekomendasi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Mahfud MD di Kantor Menko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

"Ini kaitannya disampaikan terkait peristiwa Duren Tiga, yang dikenal sebagai kasus (Ferdy Sambo)," kata Mahfud saat konferensi pers.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Alasan Putri Candrawathi Diduga Ikut Tembak Brigadir J

Mahfud mengatakan, laporan rekomendasi dari Komnas HAM disampaikan pemerintah melalui Menkopolhukam.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, ada dua kesimpulan yang didapat dari laporan yang disusun Komnas HAM bersama Komnas Perempuan terkait kasus ini.

"Pertama dari seluruh penelusuran investigasi beberapa waktu terakhir, kami berkesimpulan, pertama telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan FS terhadap almarhum Brigadir J," kata Taufan.

Kedua, Komnas HAM mendapat kesimpulan yang sangat kuat adanya tindakan obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum yang dilakukan Ferdy Sambo.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Terbuka Peluang Istri Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Dengan dua kesimpulan itu, Taufan mengatakan para tersangka sangat tepat dikenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dari kesimpulan pokok itu, maka kami percaya pengenaan pasal 340 dikunci oleh dua kesimpulan itu," papar dia.

Taufan berharap, pengadilan bisa mengambil keputusan untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan pasal yang dikenakan.

Dalam penyerahan tersebut, hadir juga Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara dan Komisioner bidang Penelitian Sandrayati Moniaga.

Turut hadir Komisoner Komnas Perempuan Andy Yentriyani dan juga Siti Aminah Tardi.

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Baca juga: Pemeriksaan Lie Detector: Bharada E Akui Penembak Pertama Brigadir J, Ferdy Sambo Terakhir

Sementara itu, awal September 2022, Sambo dijerat pasal baru dalam kasus ini yaitu tentang obstruction of justice atau dugaan menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Sambo menjadi orang ketujuh yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

Polisi lebih dulu menetapkan enam tersangka yang seluruhnya merupakan personel Polri anak buah Sambo.

Enam tersangka lainnya yaitu Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria yang merupakan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Baca juga: [POPULER NASIONAL] Muncul Dugaan Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J | Plt Ketum PPP Minta Kader Solid

Lalu, AKBP Arif Rachman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo yang merupakan eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Kemudian, Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dari nama-nama itu, tiga di antaranya telah dipecat dari Polri yakni Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Kombes Agus Nurpatria.

Para tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com