Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Siapkan Kerja Sama dengan Lembaga Pemantau Pemilu 2024

Kompas.com - 09/09/2022, 19:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyiapkan sejumlah langkah kerja sama dan konsolidasi dengan lembaga-lembaga pemantau pemilu terakreditasi untuk Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyebutkan, konsolidasi ini bakal dilakukan secara berkala.

Menurut Lolly, saat ini sudah ada 20 lembaga pemantau pemilu yang resmi diakreditasi di tingkat nasional dan 16 di tingkat kabupaten/kota.

"Hal (konsolidasi berkala) itu untuk pertama, membahas desain besar pemantauan pemilu; kedua, konsolidasi dan penyamaan persepsi alat kerja pemantauan; dan ketiga, penguatan kerja sama antara Bawaslu dan lembaga pemantau," kata Lolly kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Bawaslu Sebut Isu Pemantauan Pemilu Kian Luas, Termasuk Politisasi SARA dan Literasi Digital

Penguatan kerja sama antara Bawaslu dan para lembaga pemantau dilakukan di antaranya untuk penguatan pendidikan politik serta pemantauan tahapan pemilu dan isu krusial.

Lolly menjelaskan, kerja sama keduanya juga mencakup penyediaan data untuk riset.

"Dalam waktu dekat, kerja sama akan ditindaklanjuti melalui penandatanganan nota kesepahaman secara serentak," ujar Lolly.

"Ke depan, konsolidasi ini akan dilakukan secara berkelanjutan bagi lembaga pemantau yang baru terakreditasi," katanya menambahkan.

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Tak Langgar Administrasi soal Tak Lolosnya Partai IBU ke Pemilu 2024

Lolly kemudian memastikan bahwa konsolidasi ini akan dilakukan tidak hanya di level nasional, melainkan di seluruh tingkatan termasuk provinsi dan kabupaten/kota.

Ketentuan tentang pemantau pemilu sendiri termuat dalam Pasal 435, Pasal 437 ayat (7), Pasal 439 ayat (6), dan Pasal 447 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bawaslu juga telah menerbitkan pengaturan turunannya dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2018.

Selain 20 lembaga pemantau pemilu yang sudah resmi diakreditasi di tingkat nasional dan 16 di tingkat kabupaten/kota, masih ada 157 lembaga yang telah berkonsultasi dengan Bawaslu RI untuk menjadi pemantau pemilu.

Pada Pemilu 2019, jumlah pemantau pemilu mencapai 138 orang, terdiri dari pemantau lokal maupun asing.

Baca juga: Bawaslu RI Sudah Akreditasi 20 Lembaga Pemantau Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com