Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan KSAU Agus Supriatna Mangkir dari Panggilan KPK

Kompas.com - 09/09/2022, 19:42 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purnawirawan) Agus Supriatna mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agus Supriatna sedianya bakal diperiksa penyidik sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan Helikopter angkut Agusta Westland (AW) - 101 Tahun 2016-2017.

Selain Agus, purnawirawan perwira TNI AU lainnya, Marsda Supriyanto Basuki juga mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: KPK Bantah Diskreditkan Mantan KSAU dalam Pemanggilan Pemeriksaan

Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Agus dan Basuki.

Kemudian, KPK mengimbau dua purnawirawan TNI AU itu bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Komisi antirasuah akan segera mengirimkan lagi surat panggilan pemeriksaan untuk keduanya. Menurut Ali, keterangan Agus dan Basuki dibutuhkan penyidik.

“Sehingga menjadi lebih jelasnya perbuatan para tersangka,” ujar Ali Fikri.

Baca juga: Dipanggil KPK, Mantan KSAU Agus Supriatna Mengaku Tak Terima Surat Panggilan

Sebelumnya, KPK kembali memanggil Agus Supriatna untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini. Pemeriksaan sedianya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam catatan Kompas.com, Agus Supriatna pernah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan untuk kasus yang sama pada 2018.

Namun, saat itu Agus tak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan dari KPK.

Sementara lembaga antirasuah memastikan surat tersebut telah diterima Agus di rumahnya.

Baca juga: Diperiksa KPK, Mantan KSAU Jelaskan Prosedur Pengadaan Alutsista TNI

“Kami pastikan surat panggilan sudah dikirimkan atau disampaikan di awal Mei 2018 ke rumah di Halim,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, pada 11 Mei 2018.

Agus Supriatna akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK pada 6 Juni 2022.

Terkait dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101, KPK telah menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta yakni, Direktur PT DIratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway pada 24 Mei 2022.

KPK menduga Irfan telah membuat negara mengalami kerugian sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.

Baca juga: KPK Apresiasi Keterangan Mantan KSAU dalam Kasus Heli AW101

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Sebut Presiden PKS Ralat Pernyataan, Wagub Diserahkan ke Anies

Nasdem Sebut Presiden PKS Ralat Pernyataan, Wagub Diserahkan ke Anies

Nasional
Hal Memberatkan Tuntutan Eks Sekjen Kementan, Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Hal Memberatkan Tuntutan Eks Sekjen Kementan, Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Nasional
Tuntutan SYL, Ada Pengembalian Uang dari Ahmad Sahroni dan Nasdem

Tuntutan SYL, Ada Pengembalian Uang dari Ahmad Sahroni dan Nasdem

Nasional
Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Bui

Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Bui

Nasional
Budi Arie Didesak Mundur, Projo: Masak Komandan Kabur?

Budi Arie Didesak Mundur, Projo: Masak Komandan Kabur?

Nasional
Selain Penjara 12 Tahun, SYL Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 Miliar dan 30.000 Dollar AS

Selain Penjara 12 Tahun, SYL Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 Miliar dan 30.000 Dollar AS

Nasional
Dugaan Pemerasan di Kementan, Eks Sekjen Dituntut 6 Tahun Kurungan

Dugaan Pemerasan di Kementan, Eks Sekjen Dituntut 6 Tahun Kurungan

Nasional
Buntut Peretasan, Pemerintah Kaji Contoh Pengelolaan PDN di Luar Negeri

Buntut Peretasan, Pemerintah Kaji Contoh Pengelolaan PDN di Luar Negeri

Nasional
Bertemu Delegasi Parlemen Thailand, Menpan-RB Anas Bahas Transformasi Digital

Bertemu Delegasi Parlemen Thailand, Menpan-RB Anas Bahas Transformasi Digital

Nasional
Presiden PKS Bertemu Surya Paloh Sebelum Umumkan Anies-Sohibul, Nasdem Ungkap Isi Pembicaraan

Presiden PKS Bertemu Surya Paloh Sebelum Umumkan Anies-Sohibul, Nasdem Ungkap Isi Pembicaraan

Nasional
Pindahkan Data Imigrasi ke Web Amazon, Yasonna: Bagus, Tak Ada Lagi Kendala

Pindahkan Data Imigrasi ke Web Amazon, Yasonna: Bagus, Tak Ada Lagi Kendala

Nasional
Faktor Lanjut Usia jadi Hal Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Faktor Lanjut Usia jadi Hal Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
Sidang Tuntutan SYL, Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementan

Sidang Tuntutan SYL, Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementan

Nasional
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
WN China Tersangka Penipuan 'Online' Diduga Tipu 800 Korban hingga Rugi Ratusan Miliar

WN China Tersangka Penipuan "Online" Diduga Tipu 800 Korban hingga Rugi Ratusan Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com