Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: 4 Anggota yang Ditempatkan Khusus Terkait Kasus Brigadir J Sudah Selesai Jalani Kurungan

Kompas.com - 09/09/2022, 19:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sempat menempatkan sejumlah anggotanya yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di tempat khusus.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada 4 anggota yang ditempatkan khusus telah selesai menjalani masa kurungan per Jumat (9/9/2022).

"Yang dipatsus kalau enggak salah sudah selesai, kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Dedi mengatakan, 4 personel yang sudah selesai menjalani kurungan itu bertugas di Pelayanan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri).

Baca juga: 13 Orang Jadi Saksi di Sidang Etik Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, Termasuk dari LPSK

“Di tempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari di awasi,” tuturnya.

Keempatnya adalah Brigjen Benny Ali, mantan Karo Provos Divisi Propam Polri
Di Provos Divisi Propam Polri; AKBP Ari Cahya Nugraha, mantan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri; AKBP Ridwan R Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan; dan AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan.

Sementara itu, terhadap AKPB Pujiarto akan menyelesaikan masa kurungannya pada Sabtu (10/9/2022).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022) mengungkapkan sebanyak 35 personel diduga melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir J.

Terhadap 35 personel yang diduga melanggar etik itu juga telah dimutasi ke Yanma Polri.

Dari jumlah 35 itu, sebanyak 18 anggota yang ditempatkan di tempat khusus.

Kemudian, sudah ada 7 yang telah ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Baca juga: Polri Sebut 28 Personel Lain yang Diduga Melanggar Etik di Kasus Brigadir J Juga Akan Disidang

Tujuh tersangka itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Kemudian, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.

Selanjutnya, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: Total 97 Polisi Diperiksa Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J: 28 Langgar Etik, 7 Tersangka

Berikut daftar penempatan 18 polisi yang terbukti langgar etik terkait kasus Brigadir J:

Bebas dari Patsus Brimob

  1. Brigjen Benny Ali (BA) sudah keluar dan masih menunggu sidang etik

Bebas dari Patsus Provos

  1. AKBP Ari Cahya Nugraha sudah keluar dan menunggu sidang etik
  2. AKBP Ridwan Soplanit sudah keluar dan menunggu sidang etik
  3. AKP Rifaizal Samual sudah keluar dan menunggu sidang etik

Masih dipatsus di Brimob

  1. AKBP Jerry Raymond sedang menjalani persidangan etik pada 9 September 2022
  2. Kombes Susanto
  3. Kombes Budhi Herdi Susianto

Masih dipatsus Provos

  1. AKBP Handik Zusen
  2. AKBP Raindra Ramadhan Syah
  3. AKBP Pujiyarto akan keluar per 10 September 2022

Baca juga: Terbukti Langgar Etik di Kasus Brigadir J, Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Disanksi 28 Hari Kurungan

Tahanan di Mako Brimob

  1. Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J
  2. Brigjen Hendra Kurniawan tersangka dan tahanan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J
  3. Kombes Agus Nurpatria tersangka dan tahanan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J

Tahanan di Provos Propam

  1. Kompol Chuck Putranto tersangka dan tahanan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J
  2. Kompol Baiquni Wibowo tersangka dan tahanan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J
  3. AKBP Arif Rahman Arifin tersangka dan tahanan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J
  4. AKP Irfan Widyanto tersangka dan tahanan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J
  5. Kompol Abdul Rahim statusnya sebagai tersangka dan tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

Baca juga: Sidang Etik 3 Polisi Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dilanjut Pekan Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com