Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebulan Ferdy Sambo Tersangka: Mencuatnya Dugaan "Obstruction of Justice" hingga Pelecehan Putri Candrawathi

Kompas.com - 09/09/2022, 10:15 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, sebulan yang lalu, tepatnya 9 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo merupakan tersangka keempat dalam perkara ini. Polisi telah lebih dulu menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka.

Saat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengumumkan langsung status tersangka mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut.

Kapolri mengungkap, tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Baca juga: Drama Ferdy Sambo Pertahankan Skenario Kasus Brigadir J di Hadapan Kapolri

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Ungkap Kesulitan Bongkar Kasus Sambo, Kapolri: Penyidik Pun Sempat Takut

Atas perbuatannya, Sambo dan para tersangka pembunuhan berencana lainnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sebulan pascapenetapan tersangka Ferdy Sambo, bagaimana perkembangan pengusutan kasus kematian Brigadir J?

Dipecat dari Polri

Kasus kematian Brigadir J meruntuhkan karier Sambo di institusi Polri. Mulanya, pada 18 Juli 2022 atau sepuluh hari pascakematian Yosua, Sambo dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam.

Lalu, 4 Agustus 2022, Sambo dicopot dari kursi Kadiv Propam dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Selang 3 minggu tepatnya 26 Agustus 2022, dia dipecat secara tidak hormat dari institusi Bhayangkara.

Sambo dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia dinyatakan melanggar kode etik Polri karena melakukan perbuatan tercela.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Tuntas soal “Konsorsium 303” yang Seret Nama Ferdy Sambo

Namun demikian, putusan pemecatan Sambo itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, jenderal bintang dua Polri itu mengajukan banding atas pemecatan dirinya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com