JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar mengatakan kliennya adalah korban dari keadaan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofiriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun, Bripka Ricky merupakan salah satu dari lima tersangka di dalam kasus yang didalangi oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Kan dia bukan yang dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini,” kata Erman di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (8/9/2022) malam.
Menurut Erman, kliennya ini sangat mendadak terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Pengakuan Bripka RR: Tak Tahu Putri Dilecehkan hingga Diminta Sambo Tembak Brigadir J
Ia menyebutkan bahwa Bripka Ricky hanya disuruh oleh Ferdy Sambo. Kliennya juga sempat kaget saat mengetahui rencana tersebut.
“Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi,” ujar Erman.
Lebih lanjut, Erman mengatakan Bripka Ricky tidak punya niat jahat atau mens rea.
Bripka Ricky juga tidak terpikir untuk menginformasikan soal rencana pembunuhan Brigadir J ke pihak luar karena kejadian itu sangat mendadak.
Baca juga: Sempat Ikut Skenario yang Dibuat Ferdy Sambo, Bripka RR Mengaku Takut
“Dia kan belum sampai sejauh itu, ini dadakan. Dipanggil lagi Richard, mana ada waktu sementara dia juga goncang juga. Dan juga berpikir, 'tidak mungkinlah pasti di klarifikasi dulu (ke Yoshua)’,” ucap dia
Lebih lanjut, menurut dia, Bripka Ricky juga mengikuti skenario yang dibuat Sambo soal kejadian baku tembak karena takut kepada Ferdy Sambo selaku pimpinannya.
Tak hanya itu, Erman menambahkan, Bripka Ricky juga baru berani untuk tidak mengikuti skenario Sambo soal baku tembak setelah mendapat dukungan dan semangat dari keluarganya.
“Itu kan (skenario baku tembak Ferdy Sambo) pimpinan, atasan liat dong kekuatannya ini setelah kejadian ini banyak polisi (ikut terlibat),” ucapnya.