Sebagai informasi, di awal, Polri pernah menyatakan bahwa kasus itu terjadi akibat baku tembak antara dua ajudan Sambo, yakni Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir Yosua.
Namun belakangan terungkap bahwa skenario tersebut palsu. Itu adalah skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
Hasil penyidikan Polri terbaru mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan agar Bharada Richard menembak Brigadir J hingga tewas.
Baca juga: Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf Jalani Tes Kebohongan, Polri: Hasil Sementara Jujur
Dari penembakan itu telah ditetapkan lima tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan Bripka Ricky.
Dalam kasus ini, Bripka Ricky disebut berperan menyaksikan dan membantu serta tidak melaporkan pembunuhan berencana itu.
Selain itu tersangka lain adalah Bharada Richard, Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.