Salin Artikel

Bripka RR Disebut Korban Keadaan di Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum: Harusnya Dia Saksi

Adapun, Bripka Ricky merupakan salah satu dari lima tersangka di dalam kasus yang didalangi oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Kan dia bukan yang dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini,” kata Erman di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (8/9/2022) malam.

Menurut Erman, kliennya ini sangat mendadak terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia menyebutkan bahwa Bripka Ricky hanya disuruh oleh Ferdy Sambo. Kliennya juga sempat kaget saat mengetahui rencana tersebut.

Lebih lanjut, Erman mengatakan Bripka Ricky tidak punya niat jahat atau mens rea.

Bripka Ricky juga tidak terpikir untuk menginformasikan soal rencana pembunuhan Brigadir J ke pihak luar karena kejadian itu sangat mendadak.

“Dia kan belum sampai sejauh itu, ini dadakan. Dipanggil lagi Richard, mana ada waktu sementara dia juga goncang juga. Dan juga berpikir, 'tidak mungkinlah pasti di klarifikasi dulu (ke Yoshua)’,” ucap dia

Lebih lanjut, menurut dia, Bripka Ricky juga mengikuti skenario yang dibuat Sambo soal kejadian baku tembak karena takut kepada Ferdy Sambo selaku pimpinannya.

Tak hanya itu, Erman menambahkan, Bripka Ricky juga baru berani untuk tidak mengikuti skenario Sambo soal baku tembak setelah mendapat dukungan dan semangat dari keluarganya.

“Itu kan (skenario baku tembak Ferdy Sambo) pimpinan, atasan liat dong kekuatannya ini setelah kejadian ini banyak polisi (ikut terlibat),” ucapnya.


Sebagai informasi, di awal, Polri pernah menyatakan bahwa kasus itu terjadi akibat baku tembak antara dua ajudan Sambo, yakni Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir Yosua.

Namun belakangan terungkap bahwa skenario tersebut palsu. Itu adalah skenario yang dibuat Ferdy Sambo.

Hasil penyidikan Polri terbaru mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan agar Bharada Richard menembak Brigadir J hingga tewas.

Dari penembakan itu telah ditetapkan lima tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan Bripka Ricky.

Dalam kasus ini, Bripka Ricky disebut berperan menyaksikan dan membantu serta tidak melaporkan pembunuhan berencana itu.

Selain itu tersangka lain adalah Bharada Richard, Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/09/05180031/bripka-rr-disebut-korban-keadaan-di-kasus-brigadir-j-kuasa-hukum--harusnya

Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke