Adapun, Bripka Ricky merupakan salah satu dari lima tersangka di dalam kasus yang didalangi oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Kan dia bukan yang dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini,” kata Erman di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (8/9/2022) malam.
Menurut Erman, kliennya ini sangat mendadak terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia menyebutkan bahwa Bripka Ricky hanya disuruh oleh Ferdy Sambo. Kliennya juga sempat kaget saat mengetahui rencana tersebut.
Lebih lanjut, Erman mengatakan Bripka Ricky tidak punya niat jahat atau mens rea.
Bripka Ricky juga tidak terpikir untuk menginformasikan soal rencana pembunuhan Brigadir J ke pihak luar karena kejadian itu sangat mendadak.
“Dia kan belum sampai sejauh itu, ini dadakan. Dipanggil lagi Richard, mana ada waktu sementara dia juga goncang juga. Dan juga berpikir, 'tidak mungkinlah pasti di klarifikasi dulu (ke Yoshua)’,” ucap dia
Lebih lanjut, menurut dia, Bripka Ricky juga mengikuti skenario yang dibuat Sambo soal kejadian baku tembak karena takut kepada Ferdy Sambo selaku pimpinannya.
Tak hanya itu, Erman menambahkan, Bripka Ricky juga baru berani untuk tidak mengikuti skenario Sambo soal baku tembak setelah mendapat dukungan dan semangat dari keluarganya.
“Itu kan (skenario baku tembak Ferdy Sambo) pimpinan, atasan liat dong kekuatannya ini setelah kejadian ini banyak polisi (ikut terlibat),” ucapnya.
Sebagai informasi, di awal, Polri pernah menyatakan bahwa kasus itu terjadi akibat baku tembak antara dua ajudan Sambo, yakni Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir Yosua.
Namun belakangan terungkap bahwa skenario tersebut palsu. Itu adalah skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
Hasil penyidikan Polri terbaru mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan agar Bharada Richard menembak Brigadir J hingga tewas.
Dari penembakan itu telah ditetapkan lima tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan Bripka Ricky.
Dalam kasus ini, Bripka Ricky disebut berperan menyaksikan dan membantu serta tidak melaporkan pembunuhan berencana itu.
Selain itu tersangka lain adalah Bharada Richard, Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/09/05180031/bripka-rr-disebut-korban-keadaan-di-kasus-brigadir-j-kuasa-hukum--harusnya