Pada pukul 17.21 WIB, ruas Jalan Veteran yang berdekatan dengan gerbang belakang Istana Merdeka sudah disterilkan dari kendaraan umum dan kendaraan masyarakat yang melintas.
Kemudian sekitar pukul 17.24 WIB, rangkaian kendaraan yang mengawal kepulangan Presiden Jokowi mulai bergerak meninggalkan halaman belakang Istana Merdeka.
Dimulai dari motor patroli polisi, motor pasukan pengamanan presiden (Paspampres), mobil Paspamres, mobil patroli polisi dan disusul mobil kepresidenan yang membawa Presiden Jokowi.
Kemudian disusul mobil paspampres dan sejumlah mobil lain yang ikut dalam iring-iringan kendaraan yang membawa presiden pulang menuju Istana Kepresidenan Bogor.
Baca juga: Peserta Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Membubarkan Diri dari Kawasan Patung Kuda
Setelah rombongan meninggalkan kawasan istana, gerbang belakang istana ditutup kembali. Jalan Veteran pun kembali difungsikan secara normal.
Terkait hal ini, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, apa yang dilakukan Presiden Jokowi merupakan suatu bentuk penghormatan terhadap jalannya penyampaian pendapat.
"Justru ini menunjukkan presiden menghormati peserta aksi demonstrasi yang sedang menyampaikan aspirasi, dengan menghindari jalan-jalan yang sedang ada demo dan memilih jalan alternatif," ujar Bey kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2022).
Dia pun menjelaskan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) memberikan prioritas kepada presiden dalam menggunakan jalan raya.
Baca juga: Saat Mobil Presiden Jokowi Mengalah terhadap Ambulans…
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 134 yang menjelaskan tentang setidaknya ada tujuh kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Salah satunya yakni yang dijelaskan pada poin ketujuh,
"Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara."
Selanjutnya pada Pasal 135 dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat prioritas harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(Penulis : Dian Erika Nugraheny | Editor : Bagus Santosa, Diamanty Meiliana, Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.