Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Istana Temui Pedemo BBM dan Jokowi yang Pulang Lewat Pintu Belakang

Kompas.com - 09/09/2022, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

Pada pukul 17.21 WIB, ruas Jalan Veteran yang berdekatan dengan gerbang belakang Istana Merdeka sudah disterilkan dari kendaraan umum dan kendaraan masyarakat yang melintas.

Kemudian sekitar pukul 17.24 WIB, rangkaian kendaraan yang mengawal kepulangan Presiden Jokowi mulai bergerak meninggalkan halaman belakang Istana Merdeka.

Dimulai dari motor patroli polisi, motor pasukan pengamanan presiden (Paspampres), mobil Paspamres, mobil patroli polisi dan disusul mobil kepresidenan yang membawa Presiden Jokowi.

Kemudian disusul mobil paspampres dan sejumlah mobil lain yang ikut dalam iring-iringan kendaraan yang membawa presiden pulang menuju Istana Kepresidenan Bogor.

Baca juga: Peserta Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Membubarkan Diri dari Kawasan Patung Kuda

Setelah rombongan meninggalkan kawasan istana, gerbang belakang istana ditutup kembali. Jalan Veteran pun kembali difungsikan secara normal.

Terkait hal ini, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, apa yang dilakukan Presiden Jokowi merupakan suatu bentuk penghormatan terhadap jalannya penyampaian pendapat.

"Justru ini menunjukkan presiden menghormati peserta aksi demonstrasi yang sedang menyampaikan aspirasi, dengan menghindari jalan-jalan yang sedang ada demo dan memilih jalan alternatif," ujar Bey kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Deputi Protokol, Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin dan Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono.Fabian Januarius Kuwado Deputi Protokol, Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin dan Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono.

Dia pun menjelaskan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) memberikan prioritas kepada presiden dalam menggunakan jalan raya.

Baca juga: Saat Mobil Presiden Jokowi Mengalah terhadap Ambulans…

 

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 134 yang menjelaskan tentang setidaknya ada tujuh kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Salah satunya yakni yang dijelaskan pada poin ketujuh,

"Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara."

Selanjutnya pada Pasal 135 dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat prioritas harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(Penulis : Dian Erika Nugraheny | Editor : Bagus Santosa, Diamanty Meiliana, Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com