JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar mengatakan kliennya memang sempat dijanjikan uang oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Erman, uang itu dijanjikan setelah kejadian penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Oh tidak, (uang) itukan setelah kejadian,” kata Erman di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Erman mengungkapkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ricky tertulis soal alasan Ferdy Sambo memberikan uang itu.
Baca juga: Pengakuan Bripka RR: Tak Tahu Putri Dilecehkan hingga Diminta Sambo Tembak Brigadir J
Uang tersebut, kata Erman, diberikan Sambo dalam rangka ucapan terima kasih karena telah menjaga istrinya, Putri Candrawathi.
“Pak Sambo menyampaikan bahwa ini ada uang tetapi kalimatnya dalam BAP yang saya baca itu karena kalian sudah menjaga ibu (Putri Candrawathi),” ucap dia.
Erman menyebutkan, uang tersebut sudah diambil kembali oleh Ferdy Sambo. Namun, ia tidak merinci persis soal jumlahnya.
Baca juga: Sempat Ikut Skenario yang Dibuat Ferdy Sambo, Bripka RR Mengaku Takut
Menurut dia, karena uang itu dijanjikan setelah kejadian sehingga secara tidak langsung menunjukkan bahwa memang kliennya tidak memiliki mens rea atau niat jahat di kasus pembunuhan berencana itu.
“Iya, karena itu setelah kejadian bukan sebelum kejadian. Kalau sebelum kejadian pasti ada mens rea dong karena terima duit,” ucap dia.
Selain itu, Erman juga mengatakan bahwa kliennya adalah korban dari keadaan di kasus penembakan Brigadir J.
“Kan di kejadian ini bukan dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya kan? Kan nggak mungkin dia membayangkan ini,” kata Erman.