JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada hari ini, Kamis (8/9/2022).
Sebagaimana diketahui, Jero Wacik sebelumnya divonis bersalah melakukan tiga kasus korupsi.
Kemudian, dihukum 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tingkat 1 pada 2016.
Namun, hukuman itu diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 8 tahun pidana badan.
Baca juga: Setya Novanto hingga Jero Wacik Kini Jadi Petani di Lapas
Jero Wacik kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Ya beliau mendapat program cuti menjelang bebas,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/9/2022) malam.
Elly Yuzar mengatakan, Jero Wacik telah memenuhi sejumlah syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan cuti menjelang bebas sebagaimana ditentukan undang-Undang Pemasyarakatan.
Termasuk, di antara syarat itu adalah berkelakuan baik selama menjadi warga binaan.
Baca juga: Cuti Jelang Bebas, Eks Menteri ESDM Jero Wacik Keluar dari Lapas Sukamiskin
Meski demikian, Jero Wacik masih harus menjalani program bimbingan di bawah pengawasan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
“Beliau di bawah pengawasan Bapas Bandung,” ujar Elly Yuzar.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti juga mengkonfirmasi kebebasan Jero Wacik.
“Hari ini sudah dikeluarkan narapidana atas nama Jero Wacik,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Ajukan PK, Jero Wacik Minta Kesaksian SBY dan JK Tidak Dikesampingkan Hakim
Menurut Rika, Jero Wacik akan dinyatakan bebas murni pada 22 November mendatang.
Untuk saat ini, Jero Wacik wajib mengikuti bimbingan dari bapas bandung hingga dinyatakan bebas murni.
“Bimbingan yang diberikan oleh Bapas Bandung melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK),” ujar Rika.
Sebagai informasi, Jero Wacik divonis bersalah telah melakukan tiga tindak pidana korupsi antara lain menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai menteri kebudayaan dan Pariwisata dan Menteri ESDM.
Baca juga: KPK Setor Rp 5,3 Miliar dari Terpidana Eks Menteri ESDM Jero Wacik
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.