JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi Jero Wacik menyampaikan kesimpulan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/8/2018).
Dalam kesimpulan yang dibacakan, Jero memohon agar Mahkamah Agung mempertimbangkan keterangan saksi meringankan yang merupakan kepala negara.
Kepala negara yang dimaksud adalah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Beliau semua adalah kepala negara, maka patut dihargai dan harus dipertimbangkan. Jangan sampai kesaksiannya dikesampingkan," ujar Jero saat membaca kesimpulan PK.
Baca juga: Jadi Saksi Sidang PK, Jusuf Kalla Berharap Hukuman Jero Wacik Diringankan
Menurut Jero, memori pengajuan PK yang dia mohonkan telah dilengkapi dengan keterangan tertulis SBY.
Dalam kesaksiannya yang meringankan, SBY menulis semua prestasi yang diraih Jero selama 10 tahun menjabat sebagai menteri.
Kemudian, Jero juga mengulang kesaksian Jusuf Kalla yang berharap agar dia dibebaskan dari hukuman.
Baca juga: Jero Wacik Bantah Ikut Ajukan PK karena Artidjo Alkostar Pensiun dari MA
Dalam kesaksiannya, Jusuf Kalla menilai Jero tidak bersalah dan tidak melakukan pelanggaran pidana.
"Karena atasan menteri adalah presiden dan wapres, maka secara hukum, moral dan politik, semestinya saya dibebaskan dari segala hukuman dan tuntutan," kata Jero.
Sebelumnya, Jero Wacik divonis bersalah menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Mahkamah Agung memperberat hukuman Jero Wacik dari empat menjadi delapan tahun penjara setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum KPK.
Jero juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.073.031.442 subsider 2 tahun penjara dibebankan kepada Jero.
Jero Wacik terbukti menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.