Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi hingga lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu, eks Gubernur Jambi tersebut terbukti menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Majelis hakim merinci, gratifikasi diterima Zumi dari orang dekatnya, Apif Firmansyah, sebesar Rp 34,6 miliar.
Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS, dan 1 unit Toyota Alphard.
Selain itu, Zumi juga menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.
Zumi terbukti menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadinya dan keluarganya.
Baca juga: 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Wamenkumham: Sudah Sesuai Aturan
Selain gratifikasi, Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota dewan senilai total Rp 16,34 miliar.
Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Suap juga diberikan agar Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) disetujui menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Zumi Zola tak mengajukan banding atas perkara yang menjeratnya.
Namun, tiga tahun setelah menjalani masa hukumannya yakni Januari 2021, Zumi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Kendati begitu, upaya PK mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut kandas pada Mei 2022.
Baca juga: Kala 23 Koruptor Dibebaskan Bersyarat, Korupsi Tak Lagi Jadi Kejahatan Luar Biasa?
Tak berselang lama dari putusan PK, Zumi Zola mendapatkan bebas bersyarat. Dia keluar dari penjara pada 6 September 2022.
Zumi bebas dari Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, bersama sejumlah narapidana korupsi lainnya seperti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali hingga mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
"Iya betul (bebas bersyarat)," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti kepada Kompas.com.
Pada hari yang sama, ada sejumlah narapidana korupsi lain yang bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang, seperti mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.