Tersangka Putu menerima suap Rp 820 juta dan tersangka Budi menerima suap sekitar Rp 1,1 miliar dari pihak ketiga.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau (2) atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terhadap kedua tersangka, saat ini masih belum ditahan. Namun, Cahyono memastikan pihaknya akan mengawasi dan mencekal kedua tersangka.
“Belum, kita sudah lakukan yang bersangkutan untuk kita awasi,” kata Cahyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.