Terkait pengadaan 2018, Polri menetapkan Putu Indra Wijaya sebagai tersangka.
Ia juga menjabat sebagai Kabag Keuangan Setditjen PDN Kemendag RI.
“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Cahyono di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Sementara itu, untuk proyek pengadaan gerobak tahun 2019, tersangkanya yakni Bunaya Priambudi atau BP.
Selain menjabat sebagai PPK proyek pengadaan gerobak UMKM tahun 2019, ia juga menjabat Kepala Sub-Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kemendag.
Menurut Cahyono, kedua tersangka tidak berkaitan atau bekerja sama dalam melakukan dugaan tindak korupsi tersebut.
“Jadi tersangka yang 2018 dan 2019 tidak berkaitan. Jadi peristiwa itu tempusnya (waktu terjadinya tindak pidana) berdiri sendiri. Tetapi untuk pelaksana perkerjaan ini satu pihak,” ujar dia.
Adapun dalam proyek pengadaan gerobak tahun 2019 seharusnya diproduksi 3.570 unit gerobak berdasarkan kontrak.
Namun, realisasinya hanya dikerjakan 3.111 unit.
Pada tahun 2018, Cahyono menyampaikan, 7.200 gerobak seharusnya dibagikan ke masyarakat. Namun, kontrak tersebut tidak diselesaikan.
“Yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 unit dari 7.200 sesuai kontrak dan sisanya sebanyak 4.700 unit tidak bisa dipertanggungjawabkan PPK dan perusahaan penyedia atau fiktif,” ungkap Cahyono.
Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 39 miliar. Kerugian negara atas perbuatan yang diilakukan Putu sekitar Rp 30 miliar.
Sementara itu, kerugian akibat perbuatan Bunaya sekitar Rp 9 miliar.
Selain itu, ia mengatakan, kedua tersangka juga diduga menerima suap.
Tersangka Putu menerima suap Rp 820 juta dan tersangka Budi menerima suap sekitar Rp 1,1 miliar dari pihak ketiga.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau (2) atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terhadap kedua tersangka, saat ini masih belum ditahan. Namun, Cahyono memastikan pihaknya akan mengawasi dan mencekal kedua tersangka.
“Belum, kita sudah lakukan yang bersangkutan untuk kita awasi,” kata Cahyono.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/07/19372021/dua-tersangka-kasus-korupsi-gerobak-umkm-pejabat-pembuat-komitmen-di