Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Kasus Korupsi dan Suap Ratu Atut Chosiyah hingga Bebas dari Penjara

Kompas.com - 07/09/2022, 13:52 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).

Terpidana kasus suap Pilkada Lebak dan kasus pengadaan alat kesehatan itu menghirup udara bebas setelah hampir 9 tahun mendekam di balik jeruji besi.

Kasus yang menjerat Atut sempat menuai sorotan tajam pada 2013. Bukan hanya karena negara rugi besar akibat ulah Atut, namun, kasus ini juga membongkar dinasti politik di Banten.

Baca juga: Daftar 23 Koruptor yang Bebas Bersyarat: Ada Atut, Wawan, Pinangki hingga Patrialis

Berikut perjalanan Ratut Atut dan kasus korupsinya sejak awal hingga kini mendapatkan bebas bersyarat.

Jadi tersangka

Mula-mula, 12 Desember 2013, Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012.

Dalam kasus ini, modus yang digunakan untuk menilep uang negara adalah penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS) alat kesehatan.

Kemudian, pada 16 Desember 2013, Atut jadi tersangka kasus suap sengketa Pilkada Lebak.

Baca juga: Ditjen Pas Ingatkan Bebas Bersyarat Ratu Atut Bisa Dicabut jika Lakukan Tindak Pidana

Sebelum itu, adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Wawan merupakan suami dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Atut dan Wawan diduga menyuap Akil Mochtar yang kala itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Bersama-sama dengan Atut, Wawan juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.

Atas kedua kasus ini, KPK menahan Atut sejak 20 Desember 2013.

Vonis

Pada 1 September 2014, Ratut Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan untuk kasus suap sengketa Pilkada Lebak.

Dia terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar untuk penanganan sengketa Pilkada.

Sementara, dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Atut divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atut terbukti melakukan pengaturan proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 sehingga negara rugi Rp 79,7 miliar.

Baca juga: Selama Masa Percobaan, Ratu Atut Dilarang ke Luar Negeri dan Luar Kota Tanpa Izin

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com