JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi perizinan persetujuan ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei menganggap bahwa dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung error in persona atau keliru.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Lin Che Wei, Lelyana Santosa saat membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Surat dakwaan ini kami anggap error in persona," ujar Lelyana dalam persidangan, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Kejagung Sebut Lin Che Wei Pengaruhi Kemendag untuk Terbitkan Kebijakan DMO
Lelyana berpendapat, Lin Che Wei tidak memiliki kapasitas mengintervensi penerbitan persetujuan ekspor.
Penerbitan aturan itu, kata dia, sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah dalam hal ini, Kementerian Perdagangan.
"Hal itu sepenuhnya berada pada Kementerian Perdagangan. Jadi, tidak seharusnya Lin Che Wei didudukkan sebagai terdakwa," ujar Lelyana.
Lelyana menilai, Lin Che Wei sebagai Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian merupakan mitra diskusi Menteri Perdagangan.
Lin Che Wei, lanjut dia, hanya memberikan saran atau usulan berdasarkan pendapatnya sebagai seorang profesional.
Baca juga: Dalam Sidang, Terungkap Mantan Mendag M Lutfi Telepon Menko Airlangga Cek Status Lin Che Wei
"Lin Che Wei bukanlah pihak yang memiliki kewenangan, tugas, dan tanggung jawab untuk menerapkan kewajiban domestic market obligation (DMO) maupun menerbitkan PE (persetujuan ekspor)," papar Lelyana.
Adapun dalam perkara ini, Lin Che Wei menjadi terdakwa bersama Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan tiga bos grup perusahaan sawit.
Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Menurut Jaksa, perbuatan para terdakwa yang dilakukan secara bersama-sama itu telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 18,3 triliun.
Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.
Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Dakwaan Lin Che Wei yang Disebut Rugikan Keuangan Negara
“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata Jaksa saat membacakan dakwaannya dalam persidangan, Rabu (31/8/2022).
Lebih lanjut, Jaksa menyebut dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun, negara menanggung beban kerugian Rp 2.952.526.912.294,45 atau Rp 2,9 triliun.