Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Pertanyakan Dakwaan Lin Che Wei yang Disebut Rugikan Keuangan Negara

Kompas.com - 23/08/2022, 20:16 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Maqdir Ismail mempertanyakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menyebutkan bahwa kliennya telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Adapun dakwaan yang termuat pada Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Lin Che Wei disebut JPU telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan empat terdakwa lainnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Lin Chi Wei Terlibat Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

Keempatnya adalah Direktur Jenderal Perdagangan (Dirjen) Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Timanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Pierre Togar Sitanggang.

"Soal kerugian keuangan negara dan perekonomian negara itu begitu fantastis dalam waktu sekian bulan sampai Rp 20 triliun, saya enggak tahu bagaimana ngitungnya, akan tetapi kami menduga kami dari yang kita baca, itu hitungan kualitatif," ujar Maqdir saat ditemui di Kawasan Cikini, Selasa (23/8/2022).

Maqdir mengaku tidak memahami bagaimana cara Jaksa menemukan dugaan terjadinya kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang bernilai fantastis dalam waktu yang relatif singkat.

Baca juga: Kemenko Perekonomian: Lin Che Wei Tak Terlibat dalam Pembahasan Minyak Goreng di Kementerian

Padahal, berdasarkan aturan hukum yang termuat dalam Undang-undang tentang Keuangan Negara, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun putusan Mahkamah Agung (MA), menyebutkan bahwa perhitungan kerugian negara itu haruslah kuantitatif.

"Salah satu putusan MK dikatakan penghitungan kerugian negara itu harus nyata dan pasti, nyata dan pasti itu jelas enggak bisa pakai dugaan, enggak bisa pakai kiraan," terang Maqdir.

Terkait perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022, tanggal 17 Mei 2022.

Hal ini berdasarkan laporan tim penyidik tanggal 10 Mei 2022, perihal laporan hasil penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dianggap secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dia juga diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan negara atau perekonomian negara terkait dengan pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Baca juga: Perlahan Menguak Sepak Terjang Lin Che Wei di Korupsi Izin Ekspor CPO

Lin Che Wei juga diduga telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Maqdir menjelaskan, dalam surat dakwaan dikesankan seolah olah Lin Che Wei bekerja sama dengan Dirjen pada Kementerian Perdagangan.

Padahal, ujar dia, kliennya dihubungi Menteri Perdagangan M Luthfi pada 14 Januari 2022 untuk mengoordinasikan dengan Menko Perekonomian terkait rencana Mendag membuat kebijakan soal minyak goreng untuk mengatasi krisis.

Baca juga: Kejagug: Lin Che Wei Terima Upah Miliaran Rupiah Setiap Bulan sebagai Konsultan

Adapun posisi Lin Che Wei saat itu adalah tim assistensi Menko Perekonomian dengan bidang keahlian antara lain adalah pangan dan pertanian, termasuk kelapa sawit dan produk turunannya termasuk migor.

"Saya termasuk orang yang selalu berpikir bahwa kalau orang kena Pasal 2 Ayat 1, orang itu harus punya motif. Motifnya itu apa? Mau menguntungkan diri sendir atau orang lain? Akibatnya negara yang rugi," papar Maqdir.

"Dalam hal ini, terus terang setelah membaca lumayan banyak dokumen terkait perkara ini, begitu juga keterangan Che Wei, dia itu motifnya adalah membantu Menteri Perdagangan yang sedang mengalami kesusahan dan kesulitan sebagai akibat dari adanya kelangkaan minyak goreng," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com