Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Forensik Bantah Luka pada Jari Brigadir J akibat Potongan Gunting Cerutu

Kompas.com - 03/09/2022, 13:43 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA KOMPAS.com - Ketua tim dokter forensik otopsi kedua jenazah Brigadir J, Ade Firmansyah Sughiarto membantah isu yang menyebutkan bahwa dua jari pada tangan kiri Brigadir J luka akibat potongan gunting cerutu.

Dalam program acara Rosi yang tayang di KompasTV, Jumat (2/9/2022), Ade menjelaskan bahwa luka akibat potongan benda tajam seperti gunting tidak akan menghancurkan tulang jari.

"Ada contoh bagaimana jari terkena alat peluru. Kita lihat bagaimana kerusakan patahnya tulang jari akibat kekerasan senjata api," kata Ade.

Dalam gambar yang diperlihatkan Ade, kerusakan jari yang dialami Brigadir J serupa dengan contoh kerusakan tulang akibat peluru yang dimiliki tim forensik.

Baca juga: Penjelasan Dokter Forensik soal 2 Jari pada Tangan Kiri Brigadir J yang Patah

Pada jari kelingking dan jari manis di tangan kiri Brigadir J, kata Ade, terdapat patah tulang berkeping.

"Kemudian setelah kami lakukan analisa, bagaimana peluru itu masuk ke dalam tubuh masuk keluar arah lintasan, ini kami yakinkan sebagai kekerasan senjata api," ucap dia.

Jika luka tersebut disebabkan oleh potongan gunting cerutu atau semacamnya yang bersifat tajam, Ade mengatakan bahwa ciri luka yang dialami akan jauh berbeda.

Baca juga: Jumlah Luka Tembak Brigadir J Berbeda dengan hasil Otopsi Pertama, Ini Penjelasan Dokter Ferensik

"Tentu saja berbeda, alat gunting kan tepinya tajam, dia akan menimbulkan ciri-ciri pola luka kekerasan tajam, tepinya rata dan sebagainya," imbuh Ade.

"Dalam kondisi ini pun, kalau misalnya kita nyatakan sebagai kekerasan senjata api karena sesuai dengan jalur lintasannya," sambung dia.

Sebagai informasi, otopsi pertama jenazah Brigadir J juga dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara R Said Sukanto, Jakarta Timur.

Baca juga: Temuan Memar pada Lutut Kanan Brigadir J, Dokter Forensik: Itu Pembusukan

Saat itu, jenazah Brigadir J tiba di RS Bhayangkara pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 20.20 dan langsung dibawa ke Instalasi Kedokteran Forensik.

Dalam otopsi pertama ditemukan tujuh luka tembak yang bersarang di kepala dan dada Brigadir J, dan beberapa luka di jari tangan kiri dan pergelangan tangan.

Pada 27 Juli 2022, dilakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Sebab, pihak keluarga menduga, Brigadir J sempat mengalami penganiayaan karena banyaknya luka janggal di tubuhnya.

Baca juga: Ada Luka di Kepala Brigadir J yang Dilem, Dokter Forensik Sebut Biasa dalam Otopsi

Hasil otopsi kedua menyimpulkan Brigadir J menerima 5 luka tembakan masuk dan 4 keluar dengan luka fatal di bagian kepala dan dada bagian kanan.

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com