Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Luka di Kepala Brigadir J yang Dilem, Dokter Forensik Sebut Biasa dalam Otopsi

Kompas.com - 03/09/2022, 13:21 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim dokter forensik otopsi kedua jenazah Brigadir J, Ade Firmansyah Sughiarto menyatakan bahwa temuan bekas lem yang menutup luka pada kepala Brigadir J merupakan hal yang lumrah dalam proses otopsi jenazah.

Ade menjelaskan, ketika proses otopsi selesai, dokter biasanya melakukan rekonstruksi tubuh jenazah dan bisa merekatkan beberapa bagian menggunakan lem atau dijahit.

"Kalau bagian dari tindakan otopsi kita akan lakukan rekonstruksi, itu bisa dengan dijait atau direkatkan. Bisa saja (direkatkan dengan lem) biasa saja, bisa dijait dan direkatkan," ujar Ade dalam program acara Rosi yang tayang di KompasTV, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Temuan Memar pada Lutut Kanan Brigadir J, Dokter Forensik: Itu Pembusukan

Ade mengatakan, perekatan dengan sengaja akibat proses otopsi bisa dilihat dari temuan senyawa yang ada di bagian yang direkatkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lem yang digunakan adalah lem sianoakrilat atau senyawa yang biasa digunakan untuk keperluan medis.

"Sebetulnya bahasa awamnya dilem, tapi kami pakai material sianoakrilat, memang material untuk merekatkan," imbuh Ade.

Baca juga: Jumlah Luka Tembak Brigadir J Berbeda dengan hasil Otopsi Pertama, Ini Penjelasan Dokter Ferensik

Adapun kecurigaan luka yang ditutup lem di kepala Brigadir J diungkapkan oleh dokter perwakilan keluarga Brigadir J, Martina Rajagukguk.

Martina mengatakan, biasanya hasil forensik tidak menggunakan lem tetapi hanya menggunakan jahitan saja.

"Awalnya kita memeriksa kepala apakah ada luka sayatan dan luka lain di bagian kepala, lalu dokter forensik menemukan kita temukan ada luka di kepala dan itu ditutupi seperti lem dari otopsi pertama, dengan kata lain tidak ada jahitan," papar Martina.

Sebagai informasi otopsi pertama jenazah Brigadir J juga dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara R Said Sukanto, Jakarta Timur.

Saat itu, jenazah Brigadir J tiba di RS Bhayangkara pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 20.20 dan langsung dibawa ke Instalasi Kedokteran Forensik.

Baca juga: Penjelasan Dokter Forensik soal 2 Jari pada Tangan Kiri Brigadir J yang Patah

Dalam otopsi pertama ditemukan tujuh luka tembak yang bersarang di kepala dan dada Brigadir J, dan beberapa luka di jari tangan kiri dan pergelangan tangan.

Pada 27 Juli 2022, dilakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Sebab, pihak keluarga menduga, Brigadir J sempat mengalami penganiayaan karena banyaknya luka janggal di tubuhnya.

Hasil otopsi kedua menyimpulkan Brigadir J menerima 5 luka tembakan masuk dan 4 keluar dengan luka fatal di bagian kepala dan dada bagian kanan.

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com