Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem: RUU Sisdiknas Kebijakan Paling Positif terhadap Kesejahteraan Guru

Kompas.com - 30/08/2022, 18:56 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menekankan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi salah satu kebijakan yang paling berdampak positif terhadap kesejahteraan guru.

Hal tersebut Nadiem sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR secara virtual. Nadiem positif Covid-19 sehingga tidak bisa hadir langsung ke Gedung DPR, Senayan.

"RUU Sisdiknas ini mungkin menjadi kebijakan yang paling berdampak positif kepada kesejahteraan guru. Menurut kami, belum pernah ada RUU yang benar-benar punya dampak lebih holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan kesejahteraan guru," ujar Nadiem, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Ayat Tunjangan Profesi Dihapus dari RUU Sisdiknas, Dinilai Mematikan Guru dan Dosen

Nadiem menjelaskan, para guru perlu menyadari perubahan apa saja yang sedang Kemendikbud-Ristek dorong saat ini terkait kesejahteraan guru.

Nadiem lantas mengungkit rekam jejak pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Menurutnya, sudah banyak langkah dan inisiatif pemerintah yang dilakukan untuk menyejahterakan guru dalam tiga tahun terakhir.

"Mungkin kalau masih ada yang mempertanyakan atau punya kecemasan mengenai posisi pemerintah dalam kesejahteraan, kami yang memperjuangkan bahwa dana bantuan operasional sekolah bisa secara bebas dan fleksibel digunakan untuk pembiayaan guru honorer pada masa waktu pandemi, dan fleksibilitas itu terus kami lanjutkan sampai sekarang," tuturnya.

Lebih jauh, Nadiem mengatakan pemerintah hanya memiliki satu pandangan terhadap kesejahteraan guru, yakni peningkatan. Dia menegaskan Kemendikbud-Ristek selalu berada di belakang guru.

"Saya harap track record itu tidak dipertanyakan di sisi mana kami ada. Selalu di belakangnya guru," imbuh Nadiem.

Sebelumnya, RUU Sisdiknas yang dirilis oleh Kemendikbud-Ristek mendapat kecaman dari berbagai pihak. Kecaman itu salah satunya disampaikan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mengatakan pihaknya menyayangkan hilangnya ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TGP) dalam RUU Sisdiknas yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022.

Menurutnya, hilangnya ayat tersebut melukai rasa keadilan bagi para pendidik yang selama ini mengabdi bagi kemajuan pendidikan Indonesia.

"Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas yang didaftarkan dalam prolegnas. Kami menuntut pasal itu dikembalikan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (29/8/2022).

Menyikap kecaman tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas ini menjadi upaya Kemendikbud untuk memberikan upah yang layak bagi para guru.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Tergesa-gesa Bahas RUU Sisdiknas

"RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya, dalam Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8/2022).

Selain itu RUU ini juga mengatur agar guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik bisa segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Selanjutnya, bagi guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-undang ASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com