"Tidak terdapat luka sayatan, jerat dan atau luka lainnya pada tubuh jenazah selain yang diakibatkan oleh tembakan," kata Beka.
Menurut temuan Komnas HAM pula, terjadi obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan pascapembunuhan Brigadir J.
Obstruction of justice dalam kasus ini berupa tindakan sengaja menyembunyikan dan/atau melenyapkan barang bukti sebelum atau sesudah proses hukum.
Selain itu, ada upaya sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Berdasarkan fakta yang ditemukan, terdapat tindakan-tindakan yang diduga merupakan obstruction of justice dalam peristiwa penembakan Brigadir J," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Baca juga: Rekomendasi Komnas HAM, Polisi Kembali Usut Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi
Detail obstruction of justice dalam kasus ini misalnya, penyusunan skenario kematian Brigadir J terkait latar belakang peristiwa penembakan, tempat kejadian perkara (TKP), dan alibi Ferdy Sambo saat penembakan.
Kemudian, ada tindakan merusak, mengambil, dan menghilangkan CCTV serta dekoder CCTV di sekitar TKP.
Tindakan lainnya berupa penghapusan jejak komunikasi berupa pesan, panggilan telepon, dan data kontak dari ponsel yang berkaitan dengan pembunuhan.
Dalam laporannya, Komnas HAM juga mengungkap soal dugaan kuat terjadinya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Namun, lain dengan narasi yang beredar di awal, kekerasan itu disebut bukan terjadi di rumah dinas Sambo di Jakarta, melainkan di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan Yosua.
"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Beka Ulung Hapsara.
Baca juga: Temuan Komnas HAM: Selaras dengan Tim Forensik, Tak Ada Penyiksaan terhadap Brigadir J
Menurut Komnas HAM, kekerasan seksual itu terjadi ketika Ferdy Sambo tidak berada di Magelang.
Atas dugaan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan pihak kepolisian agar kasus dugaan pelecehan terhadap Putri bisa diusut kembali.
"(Meminta polisi) menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus," kata Beka.
Temuan lain yang diungkap Komnas HAM yakni Brigadir J sempat menggendong Putri di Magelang pada 4 Juli 2022, atau tiga hari sebelum dugaan pelecehan seksual terjadi.