Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo dan 2 Perkara yang Membuatnya Jadi Tersangka

Kompas.com - 02/09/2022, 07:49 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara pidana yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, bertambah.

Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: 6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Salah Satunya Brigjen Hendra Kurniawan

Kini penyidik tim khusus Polri juga menetapkan Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan perkara kematian Brigadir J.

Saat ini Sambo ditempatkan di Markas Komando (Mako) Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Putri Aulia Polri menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J

Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J pada 9 Agustus 2022 setelah menemukan bukti yang cukup.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, kesimpulan tersebut didapatkan setelah penyidik memeriksa Ferdy Sambo secara mendalam di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS (Ferdy Sambo) adalah melakukan tindak pidana,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Saat itu Timsus Polri juga mengumumkan penetapan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, serta seorang asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca juga: Berkas Ferdy Sambo dkk Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan ke Bareskrim

Menurut Agung, dalam pemeriksaan saat itu Sambo mengakui memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

Alasan Sambo memerintahkan penembakan adalah karena Brigadir J disebut melakukan perbuatan yang melukai harkat dan martabat keluarganya di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Tengah.

Setelah itu Sambo juga merekayasa tempat kejadian perkara (TKP) seolah-olah terjadi baku tembak, serta menyusun skenario dan narasi.

Salah satu ajudan Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, adalah orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Timsus Polri juga menetapkan istri Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus yang  sama.

Kelima tersangka itu disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Kecewa terhadap 3 Rekomendasi Komnas HAM

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com