Dua dari empat ibu terpaksa membawa buah hati mereka ke rumah tahanan (rutan) karena masih menyusui.
Kendati begitu, penahanan hanya dilakukan selama beberapa hari karena dalam sidang perdana hakim memutuskan menangguhkan penahanan para terdakwa.
Baca juga: Hipnotis Ferdy Sambo ke Para Bawahan yang Berujung Tangis Penyesalan
Kasus serupa juga pernah menjerat Isma, terpidana kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Aceh Utara.
Dia bersama bayinya yang berusia 7 bulan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon, Aceh Utara, selama kurang lebih satu bulan.
Isma divonis 3 bulan penjara pada 8 Februari 2021. Namun, pada 14 Maret 2021 dia bebas setelah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan).
NSB, terdakwa kasus penjualan pil pelangsing badan tak berizin di Bandar Lampung, juga mengalami nasib serupa.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
NSB terpaksa membawa anaknya yang masih berusia 2 tahun ke dalam rutan karena masih menyusui.
Terkait ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung beralasan, NSB ditahan karena tak mengajukan permohonan penangguhan.
Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho memandang, belum ditahannya Putri Candrawathi sangat mungkin menimbulkan kecemburuan sosial.
Menurut dia, wajar jika publik lantas menganggap polisi memperlakukan Putri secara istimewa.
"Sebuah keistimewaan kalau ditangguhkan," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Memang, kata Hibnu, Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperbolehkan seorang tersangka atau terdakwa memohonkan penangguhan penahanan.
Ihwal penahanan pun menjadi keputusan subjektif penegak hukum yang berwenang.
Seseorang bisa saja tak ditahan karena diyakini tidak kabur atau mengulangi perbuatannya. Bisa juga karena alasan kemanusiaan seperti faktor usia, kesehatan, pekerjaan, termasuk anak.
Namun, dalam kasus Putri, menurut Hibnu, penyidik kepolisian sebenarnya bisa saja menetapkan status istri Sambo itu sebagai tahanan rumah atau tahanan kota.
Putri tak harus ditahan di rutan jika dia memang harus merawat anaknya yang masih balita.
"Jika jadi tahanan rumah atau tahanan kota, secara norma terpenuhi sebagai tahanan. Kalau itu kan nggak ditahan, penangguhan penahanan itu ditangguhkan sama sekali, sehingga menimbulkan kecemburuan," ujar Hibnu.
"Jadi jalan tengahnya seharusnya ditahan, tapi masuk tahanan rumah atau tahanan kota, bukan di rumah tahanan," tutur dia.