Salin Artikel

Istimewanya Istri Ferdy Sambo, Sudah Jadi Tersangka Pembunuhan Belum Juga Ditahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, belum juga ditahan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Padahal, Putri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sejak 19 Agustus 2022. Saat itu, polisi belum menahannya karena istri Sambo ini beralasan sakit.

Namun, kini, dua minggu setelah ditetapkan sebagai tersangka, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut belum juga ditahan.

Perlakuan ini pun dinilai mengistimewakan Putri sebagai istri seorang jenderal bintang dua Polri.

Anak jadi alasan

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengungkapkan, Putri memang meminta pihak kepolisian tak menahannya kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Arman Hanis saat ditemui di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).

Salah satu alasannya, kata Arman, karena Putri memiliki anak yang masih kecil. Selain itu, kondisi Putri juga belum stabil.

Permohonan penangguhan penahanan itu pun diterima oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebagai gantinya, istri Sambo tersebut wajib melapor secara berkala.

"Tetapi, diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.

Sementara, Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa Putri belum ditahan setidaknya karena tiga alasan yakni kesehatan, kemanusiaan, dan anak.

Alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah ditahannya suami Putri, Ferdy Sambo, terkait kasus yang sama.

Kendati demikian, Agung memastikan, polisi sudah meminta pihak imigrasi mencegah Putri bepergian ke luar negeri.

"Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," katanya dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Bukan yang pertama

Sebenarnya, perkara ibu terjerat kasus pidana bukan kali pertama terjadi. Sebelum Putri, pernah ada beberapa kasus pidana dengan pelaku ibu yang anaknya masih kecil.

Namun, para ibu itu tetap ditahan. Sampai-sampai mereka terpaksa membawa balitanya ke dalam sel tahanan.

Situasi ini pernah terjadi pada dua dari empat orang ibu terdakwa pelemparan atap pabrik tembakau di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), 26 Februari 2021 lalu.

Perkara tersebut bermula dari kemarahan para ibu atas bau menyengat yang dikeluarkan pabrik tembakau. Karena khawatir buah hati mereka terganggu kesehatannya akibat polusi, para ibu melempari pabrik dengan batu.

Akibatnya, mereka dijerat Pasal 170 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Saat proses penyidikan, polisi tak melakukan penahanan. Namun, begitu perkara dilimpahkan ke kejaksaan, para ibu ditahan.

Dua dari empat ibu terpaksa membawa buah hati mereka ke rumah tahanan (rutan) karena masih menyusui.

Kendati begitu, penahanan hanya dilakukan selama beberapa hari karena dalam sidang perdana hakim memutuskan menangguhkan penahanan para terdakwa.

Kasus serupa juga pernah menjerat Isma, terpidana kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Aceh Utara.

Dia bersama bayinya yang berusia 7 bulan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon, Aceh Utara, selama kurang lebih satu bulan.

Isma divonis 3 bulan penjara pada 8 Februari 2021. Namun, pada 14 Maret 2021 dia bebas setelah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan).

NSB, terdakwa kasus penjualan pil pelangsing badan tak berizin di Bandar Lampung, juga mengalami nasib serupa.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

NSB terpaksa membawa anaknya yang masih berusia 2 tahun ke dalam rutan karena masih menyusui.

Terkait ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung beralasan, NSB ditahan karena tak mengajukan permohonan penangguhan.

Istimewa

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho memandang, belum ditahannya Putri Candrawathi sangat mungkin menimbulkan kecemburuan sosial.

Menurut dia, wajar jika publik lantas menganggap polisi memperlakukan Putri secara istimewa.

"Sebuah keistimewaan kalau ditangguhkan," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Memang, kata Hibnu, Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperbolehkan seorang tersangka atau terdakwa memohonkan penangguhan penahanan.

Ihwal penahanan pun menjadi keputusan subjektif penegak hukum yang berwenang.

Seseorang bisa saja tak ditahan karena diyakini tidak kabur atau mengulangi perbuatannya. Bisa juga karena alasan kemanusiaan seperti faktor usia, kesehatan, pekerjaan, termasuk anak.

Namun, dalam kasus Putri, menurut Hibnu, penyidik kepolisian sebenarnya bisa saja menetapkan status istri Sambo itu sebagai tahanan rumah atau tahanan kota.

Putri tak harus ditahan di rutan jika dia memang harus merawat anaknya yang masih balita.

"Jika jadi tahanan rumah atau tahanan kota, secara norma terpenuhi sebagai tahanan. Kalau itu kan nggak ditahan, penangguhan penahanan itu ditangguhkan sama sekali, sehingga menimbulkan kecemburuan," ujar Hibnu.

"Jadi jalan tengahnya seharusnya ditahan, tapi masuk tahanan rumah atau tahanan kota, bukan di rumah tahanan," tutur dia.

Bisa jadi saat ini polisi tidak menahannya, namun, setelah kasus dilimpahkan ke kejaksaan atau pengadilan, istri Sambo itu ditahan.

"Tergantung subjektivitas dari masing-masing penegak hukum," kata dia.

Dihubungi terpisah, pakar psikologi forensik dan pemerhati kepolisian Reza Indragiri Amriel juga menyampaikan hal senada.

Menurut dia, wajar jika kini masyarakat membandingkan status penahanan Putri dengan tersangka atau terdakwa perempuan di kasus-kasus lainnya.

"Kalau ternyata masyarakat melihat ada kesenjangan, ada kekontrasan perlakuan, maka equity (keadilan) hasilnya negatif," ujar Reza kepada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

"Konkritnya, ketika masyarakat sudah menilai equity negatif, maka ini dikhawatirkan akan bisa menurunkan kepercayaan pada Polri," katanya.

Reza memahami bahwa rutan atau lapas bukan ruang ideal untuk membesarkan anak. Namun, berbagai studi merekomendasikan anak-anak tetap diasuh langsung oleh orangtua, sekalipun berstatus sebagai penghuni rutan atau lapas.

Oleh karenanya, menurut Reza, kasus Putri Candrawathi bisa menjadi titik awal bagi kepolisian membenahi rutan dan lapas sehingga bisa menerima para tahanan perempuan yang memiliki anak.

"Jadi tidak ada sebetulnya kendala bagi otoritas kepolisian dengan menjadikan anak sebagai alasan untuk tidak melakukan penahanan pada PC," kata dia.

Lima tersangka

Adapun selain Putri, hingga kini polisi telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus kematian Brigadir J. Keempatnya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyampaikan, tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/01/15454341/istimewanya-istri-ferdy-sambo-sudah-jadi-tersangka-pembunuhan-belum-juga

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke