JAKARTA, KOMPAS.com - Detik-detik kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terungkap melalui rekonstruksi perkara yang digelar pada Selasa (30/8/2022).
Terbongkar pula peran lima tersangka dalam peristiwa berdarah ini, yakni Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Arogansi Ferdy Sambo: Perintahkan Eksekusi hingga Tembak Kepala Brigadir J yang Sudah Tersungkur
Sebelumnya, polisi telah membeberkan peran dari masing-masing tersangka, yaitu:
Melalui rekonstruksi pembunuhan yang digelar di kediaman pribadi dan rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022), peran kelima tersangka kian terang benderang.
Dari tayangan YouTube Polri TV, proses rekonstruksi diawali dari reka ulang adegan di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, yang terjadi pada Kamis (7/7/2022).
Reka ulang adegan itu digelar di aula rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Dalam rekonstruksi tersebut, ada adegan yang menggambarkan Putri Candrawathi terbaring di tempat tidur.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Perbedaan Keterangan antara Sambo dan Bharada E soal Tembakan ke Brigadir J
Lalu, terlihat asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma'ruf, berdiri di samping Putri. Ada pula saksi bernama Susi yang diduga juga ART keluarga Sambo.
Sambil berbaring, Putri tampak menelepon menggunakan ponselnya. Namun, tak diketahui siapa yang dia hubungi.
Tak lama, Kuat keluar dari ruangan yang diduga merupakan kamar tidur itu. Di luar kamar, dia bertemu dengan ajudan Putri, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Tidak diketahui pembicaraan yang terjadi antara Bripka RR dengan Kuat. Namun, setelah itu, Bripka RR menghampiri Putri di kamar.
Dia berdiri di samping tempat tidur Putri selama beberapa saat, kemudian keluar kamar dan menemui ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E. Di situ, Bripka RR menyerahkan senjata ke Bharada E.
Setelahnya, adegan memperlihatkan Brigadir J masuk ke kamar tempat Putri berbaring. Brigadir J duduk di lantai samping tempat tidur.
Namun, tak diketahui pembicaraan yang terjadi antara keduanya.
Baca juga: Rencana Pembunuhan Brigadir J Disusun di Rumah Pribadi Sambo Setelah Putri Tiba dari Magelang
Proses rekonstruksi selanjutnya memperlihatkan adegan di ruangan Sambo di lantai tiga kediaman pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu disinyalir terjadi ketika Putri Candrawathi, Brigadir J, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf baru tiba di Jakarta, Jumat (8/7/2022) sore, sesaat setelah menempuh perjalan dari Magelang.
Mulanya, Sambo terlihat duduk di sofa berdampingan dengan Putri. Tak diketahui dialog yang terjadi antara Sambo dengan istrinya ketika itu.
Namun, tidak lama, Sambo mengeluarkan alat komunikasi handy talkie (HT). Diduga dia memanggil para anak buahnya guna membicarakan rencana pembunuhan.
Setelahnya, Putri tampak keluar dari ruangan. Sementara, Bripka RR masuk ke ruangan tersebut.
Bripka RR duduk di sofa di hadapan Sambo, namun tak diketahui apa yang dibicarakan.
Adegan rekonstruksi setelahnya memperlihatkan Bripka RR turun ke lantai satu dan menuju keluar rumah Sambo.
Dia lantas duduk di sebuah bangku di depan rumah Sambo dan berbincang dengan Richard Eliezer atau Bharada E.
Tak jauh dari tempat mereka duduk, Brigadir J sedang duduk bersama dua ajudan Sambo lainnya sembari menelepon.
Beberapa saat kemudian, giliran Bharada E yang naik ke lantai tiga. Dia menemui Sambo yang masih duduk di sofa, kali ini berdampingan dengan Putri.
Lagi-lagi, tak diketahui pembicaraan antara ketiganya di ruangan tersebut.
Baca juga: Sebelum Penembakan, Ferdy Sambo Marah ke Brigadir J dan Teriak ke Bharada E untuk Eksekusi
Beranjak dari ruangan itu, Bharada E keluar ke depan rumah Sambo. Dia mengambil tas berisi pistol dari dalam mobil berpelat nomor B 1 MAH.
Setelahnya, Bharada E menemui Bripka RR yang masih duduk di bangku depan rumah Sambo. Di area tersebut juga terlihat Kuat Ma'ruf.
Proses rekonstruksi lantas berlanjut ke TKP penembakan, yakni rumah dinas Sambo yang tak jauh dari kediaman pribadinya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sekitar pukul 17.06 WIB, Brigadir J, Bharada E, Bripka RR, Kuat, dan Putri bertolak dari rumah di Jalan Saguling menuju rumah Duren Tiga. Kelimanya berada dalam satu mobil.
Ini diketahui dari video animasi yang dibuat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berdasar hasil rekonstruksi.
Sesampainya kelima orang tersebut di rumah Duren Tiga, Sambo juga tiba dan memasuki rumah.
Tak lama, Sambo, Brigadir J, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf berkumpul di ruang tengah lantai satu rumah tersebut.
Sementara, Yosua berdiri di depan tangga. Sesaat sebelum ditembak, Yosua diamuk Sambo.
"Kamu tega sekali sama saya, kamu kurang ajar sekali sama saya!" kata Sambo ke Yosua, sebagaimana tayangan video Polri.
Baca juga: Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J Saat Sudah Terjatuh Bersimbah Darah
Setelahnya, Sambo berteriak memerintahkan Bharada E yang berdiri di sampingnya menembak Brigadir J.
"Woy kamu tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak!" teriak Sambo ke Bharada E.
Merespons itu, Yosua tampak membungkukkan badan sambil mengangkat kedua tangannya di depan dada. Dia seperti hendak menghindar dan memohon supaya tak ditembak.
Tepat pukul 17.12 WIB, Richard Eliezer melepaskan tiga atau empat kali tembakan.
Tembakan itu diduga mengenai bahu sebelah kanan serta rahang Yosua.
Saat itu pula Brigadir J langsung terkapar. Tubuhnya tertelungkup di samping tangga depan gudang bersimbah darah.
Sambo lantas mengambil pistol yang dipakai Bharada E dan menembak bagian belakang kepala Yosua.
Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut mengambil pistol jenis HS-19 milik Brigadir J yang berada di pinggang Yosua.
Baca juga: Amarah Ferdy Sambo ke Brigadir J: Kamu Tega Sekali Sama Saya!
Menggunakan pistol itu, dia melepaskan sejumlah tembakan ke arah dinding dekat tangga dan di atas lemari dekat langit-langit, membuat seolah-olah terjadi insiden baku tembak.
Setelahnya, Sambo naik ke lantai dua rumahnya dan menjemput Putri yang menunggu di dalam kamar.
Adapun kelima tersangka kini disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Empat dari lima tersangka sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Hanya Putri Candrawathi yang hingga kini belum ditahan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.