Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Putri Candrawathi Cukup Detail Dalam Proses Rekonstruksi

Kompas.com - 31/08/2022, 17:22 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dapat menjelaskan secara rinci dalam proses rekonstruksi kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun rekonstruksi berlangsung di dua rumah Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

“Dia orang yang detail saya kira, sampai hal-hal yang menurut saya tidak terlalu prinsipil, (misalnya) si a berada di sini, atau berada di situ,” tutur Taufan dalam program Gaspol! di YouTube Kompas.com, Selasa malam.

Baca juga: [HOAKS] Video Istri Ferdy Sambo Ungkap Penyesalan

Namun di sisi lain, ia menyampaikan kondisi Putri juga nampak penuh beban.

“Bahwa dia (dalam) situasi tertekan ya kelihatanlah dari matanya bengkak, tapi dia cukup punya daya ingatan yang tinggi sehingga sampai detail,” paparnya.

“Jadi pas peristiwa-peristiwa yang menyangkut keterlibatannya, dia memberikan banyak masukan-masukan,” ujar Taufan.

Ia pun menceritakan Putri dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sempat berbeda pendapat dalam proses rekonstruksi.

Baca juga: Perintahkan Bharada E Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo: Woy, Tembak Cepat!

Namun perbedaan langsung dituntaskan dengan diskusi keduanya.

“Setelah itu oke, mereka sepakat jadi seperti ini, posisi berdiri atau posisi di mana peristiwa ini terjadi,” pungkasnya.

Diketahui Putri, Bharada E, dan Sambo turut menjadi tersangka dalam perkara ini selain Kuat Ma’ruf, serta Bripka Rizky Rizal.

Dalam proses rekonstruksi tergambar Sambo juga sempat melepaskan tembakan ke Brigadir J.

Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Kompolnas: Tuntutan Komisi Kode Etik Cukup Telak, 99 Persen Sambo Tak Membantah

Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com