Polri menyatakan hukuman terhadap eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bisa lebih berat dibanding tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya.
Pasalnya, orang yang memberi perintah ancaman hukumannya lebih berat daripada yang menerima perintah.
Selain itu, posisi Sambo sebagai penegak hukum dengan pangkat yang cukup tinggi juga bisa membuat majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal.
Upaya untuk menghalangi penyidikan kasus ini juga bisa menjadi faktor yang memberatkan dan menjadi pertimbangan majelis hakim saat memutuskan perkara ini.
Selain masalah pembunuhan berencana dan upaya merekayasa kasus, Ferdy Sambo juga terancam dijerat dengan masalah menghalang-halangi proses penyidikan.
Pasalnya, Mabes Polri telah menemukan indikasi adanya tindak pidana upaya menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan Ferdy dan sejumlah anak buahnya.
Akankah jaksa menuntut hukuman mati pada Ferdy Sambo dan akankah vonis majelis hakim sesuai dengan eksektasi publik?
Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum dalam video di bawah ini, yang sudah disiarkan Kompas TV pada Rabu (31/8/2022) pukul 20.30 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.