Sesaat sebelum penembakan, Eliezer diduga mengambil pistol dari laci mobil Sambo. Mobil itu terpakir di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.
Adegan rekonstruksi memperlihatkan Bharada E yang mendekati mobil Toyota Kijang Innova warna hitam berpelat nomor B 1 MAH.
Dia lalu berjalan menuju pintu depan sebelah kiri mobil dan langsung membuka laci dasbor.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Peluk Erat Putri Candrawathi
Dari dalam laci dasbor itu, Eliezer mengambil sepucuk senjata api replika, yang lantas dia masukkan ke dalam sebuah tas selempang kecil berwarna hitam.
Setelahnya, Bharada E beranjak menuju ke bangku yang berada di seberang rumah Sambo.
Di tempat itu, dia menemui dua anak buah Sambo lainnya yang kini juga telah menjadi tersangka, yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Diduga, tak lama dari adegan tersebut, Brigadir J dieksekusi.
Seperti yang sebelumnya disampaikan polisi, tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
Hingga kini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Richard Eliezer Bharada E. Dia berperan menembak Brigadir J.
Kemudian, ajudan Putri Candrawathi bernama Ricky Rizal atau Bripka RR juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Baca juga: Dalam Rekonstruksi, Ferdy Sambo Didampingi Putri Panggil Ajudan ke Lantai 3 Rumahnya Pakai HT
Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Dia berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.
Bersamaan dengan itu, ditetapkan pula asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir pribadi istri Sambo, Kuat Ma'ruf, sebagai tersangka. Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Lalu, Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Dia terlibat dalam pertemuan perencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah Sambo.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.