Salin Artikel

5 Poin Penting Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

JAKARTA, KOMPAS.com - Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar, Selasa (30/8/2022).

Proses reka ulang menghadirkan lima tersangka dalam kasus ini, salah satunya Irjen Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak pembunuhan berencana anak buahnya.

Lalu, empat tersangka lainnya juga turut hadir yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Rekonstruksi digelar di rumah pribadi dan rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berikut poin-poin penting proses rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J.

78 adegan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, total akan ada 78 adegan rekonstruksi.

Adegan itu merekonstruksikan kejadian di 3 lokasi, yaitu rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, dan rumah Sambo di Magelang.

Andi merinci, situasi di rumah Magelang akan diperagakan dengan 16 adegan. Kejadian itu meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7, dan 8 Juli 2022.

"Rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca-pembunuhan Brigadir Yosua," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa(30/8/2022).

Kemudian, di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga akan digelar 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Sambo berbaju tahanan

Dalam rekonstruksi tersebut, Ferdy Sambo mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Kedua tangan jenderal bintang dua Polri itu juga diborgol.

Sama dengan Sambo, tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf juga mengenakan baju tahanan.

Sementara, satu tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, mengenakan pakaian serba putih.

Sebab, kendati Putri telah menjadi tersangka, istri Sambo itu belum ditahan hingga saat ini.

Kejadian di Magelang

Salah satu adegan rekonstruksi menggambarkan situasi di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan atau Kamis (7/7/2022).

Beberapa adegan itu memperlihatkan keberadaan Brigadir J, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Bripka RR di rumah tersebut.

Adapun dalam rekonstruksi ini sosok Brigadir J diperagakan oleh pemeran pengganti.

Dipantau dari siaran langsung Kompas TV, salah satu adegan memperlihatkan Putri sedang tertidur di kamar.

Kemudian, tampak pemeran pengganti Brigadir J yang berbaju putih duduk di lantai di samping Putri terbaring.

Tidak dijelaskan lebih lanjut detail dari adegan tersebut. Namun, diduga kejadian itu menjadi pemicu peristiwa penembakan.

Sebagaimana pengakuan Sambo sebelumnya, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena terjadi peristiwa yang melukai martabat keluarganya di Magelang.

Panggil anak buah

Rekonstruksi juga menggambarkan adegan di ruangan Sambo di lantai 3 rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, yang diduga terjadi sesaat sebelum penembakan atau Jumat (8/7/2022).

Di ruangan itu, mulanya Sambo dan Putri duduk berdampingan di sofa.

Putri tampak menundukkan kepalanya. Tak lama, dia seperti menyekakan tangan ke wajah.

Sambo, dengan kedua tangannya yang diborgol, lalu memeluk Putri. Dia juga mencium kepala istrinya.

Putri pun menyambut pelukan Sambo. Selama beberapa detik, dia membenamkan wajah di pelukan suaminya.

Setelah itu, tampak Sambo mengeluarkan alat komunikasi handy talkie (HT). Diduga, dia memanggil tiga anak buahnya yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sebagaimana disampaikan oleh Polri sebelumnya, rencana pembunuhan terhadap Brigadir J disusun di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.

Proses perencanaan pembunuhan itu melibatkan tiga anak buah Sambo, juga disaksikan oleh istrinya.

Bharada E ambil pistol

Proses rekonstruksi juga memperlihatkan Bharada E yang mengambil pistol milik Brigadir J.

Sesaat sebelum penembakan, Eliezer diduga mengambil pistol dari laci mobil Sambo. Mobil itu terpakir di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.

Adegan rekonstruksi memperlihatkan Bharada E yang mendekati mobil Toyota Kijang Innova warna hitam berpelat nomor B 1 MAH.

Dia lalu berjalan menuju pintu depan sebelah kiri mobil dan langsung membuka laci dasbor.

Dari dalam laci dasbor itu, Eliezer mengambil sepucuk senjata api replika, yang lantas dia masukkan ke dalam sebuah tas selempang kecil berwarna hitam.

Setelahnya, Bharada E beranjak menuju ke bangku yang berada di seberang rumah Sambo.

Di tempat itu, dia menemui dua anak buah Sambo lainnya yang kini juga telah menjadi tersangka, yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Diduga, tak lama dari adegan tersebut, Brigadir J dieksekusi.

Seperti yang sebelumnya disampaikan polisi, tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

Lima tersangka

Hingga kini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Richard Eliezer Bharada E. Dia berperan menembak Brigadir J.

Kemudian, ajudan Putri Candrawathi bernama Ricky Rizal atau Bripka RR juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Dia berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.

Bersamaan dengan itu, ditetapkan pula asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir pribadi istri Sambo, Kuat Ma'ruf, sebagai tersangka. Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Lalu, Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Dia terlibat dalam pertemuan perencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah Sambo.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/30/15262141/5-poin-penting-rekonstruksi-pembunuhan-brigadir-j-di-rumah-ferdy-sambo

Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke