Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambivalensi Ferdy Sambo: Minta Maaf soal Kasus Brigadir J tapi Tak Mengaku Salah

Kompas.com - 30/08/2022, 05:30 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

Tak mengaku salah

Melihat ini, peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto menilai, sikap Sambo menjadi ambivalen.

Di satu sisi, Sambo meminta maaf dan mengaku menyesali perbuatannya. Namun, dia mengajukan banding atas pemecatannya dari kepolisian.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Emosi Ferdy Sambo Naik Saat Ditanya soal Peristiwa Magelang dan Jalan Saguling

Kendati mengajukan banding pemecatan merupakan hak setiap personel Polri, menurut Bambang, ini menunjukkan bahwa Sambo tak mengakui kesalahannya.

"Selain karena menggunakan hak bandingnya secara aturan, mengapa Sambo melakukan banding?" kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (29/8/2022).

"Bagi publik tentu dilihat sebagai bentuk tak mengakui kesalahan," tuturnya.

Menurut Bambamg, naluri tak mengakui kesalahan bukan muncul tiba-tiba. Baginya, ini terbentuk karena penyimpangan korsa.

Jabatan yang tinggi dan luasnya kewenangan Sambo di institusi Polri sangat mungkin memunculkan arogansi.

Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Sambo dan 3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J ke Bareskrim

Bambang berpendapat, ini tak hanya terjadi pada Sambo semata, tetapi jamak ditemui di Korps Bhayangkara.

"Makanya sampai sekarang tidak pernah ada permintaan maaf dari polisi kepada publik," ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang berharap Kapolri mempercepat pembentuk komisi banding agar sidang KKEP banding lekas digelar. Dengan demikian, keputusan pemecatan Sambo dapat segera inkrah.

Menurut dia, sudah seharusnya polisi menolak permohonan banding Sambo. Tak ada alasan bagi Polri mengabulkan permintaan tersangka kasus pembunuhan berencana itu.

"Sebenarnya sudah tak perlu lagi ada pertimbangan lagi. Prestasi dan jasa Sambo kalaupun ada tentunya terhapuskan dengan tindakan fatal yang ditersangkakan Pasal 340 KHUP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) subsider 338 jo 55 jo 56," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com