Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Patut Berikan Tunjangan Profesi Bagi Guru dan Dosen

Kompas.com - 29/08/2022, 19:20 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

"Tetapi kami (PGRI) akan tetap memperjuangkan kesejahteraan para guru dengan cara yang konstitusional, di antaranya dengan bertemu dengan pejabat Kemendikbud Ristek atau Komisi X DPR RI," sambung Unifah.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril menekankan RUU Sisdiknas mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada guru, termasuk menjamin guru tetap mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

"RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi guru, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Iwan dalam Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8/2022).

Baca juga: RUU Sisdiknas 2022 Hapus Tunjangan Profesi Guru, Ini Penjelasan Kemendikbud

Menurut Iwan, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi guru dijamin tetap mendapat tunjangan profesi guru sampai pensiun.

RUU Sisdiknas, lanjut Iwan, juga mengatur guru yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

"RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi,” imbuh Iwan Syahril.

Selanjutnya, Iwan menerangkan bahwa guru ASN yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujarnya.

Baca juga: Dihapus di RUU Sisdiknas, Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru?

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Iwan.

(Penulis : Ayunda Pininta Kasih | Editor : Ayunda Pininta Kasih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com