JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jenderal bintang dua itu diduga menjadi otak pembunuhan anak buahnya sendiri.
Sambo telah meminta maaf ke institusi Polri atas perbuatannya. Dia juga mengaku menyesal dan siap bertanggung jawab.
Namun, pernyataan itu tampaknya tak tercermin dari cara Sambo menyikapi pemecatan dirinya dari. Sambo memutuskan mengajukan banding atas pemecatan dirinya Korps Bhayangkara.
Belum lama ini, Sambo meminta maaf karena perbuatannya terhadap Brigadir J telah menyeret banyak nama di institusi Polri.
Dia juga mengaku menyesal telah merencanakan sekaligus menyusun rekayasa kasus kematian Yosua.
Pernyataan itu Sambo tuliskan dalam secarik kertas tertanggal 22 Agustus 2022 yang dibubuhi tanda tangannya serta materai Rp 10.000.
"Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan," tulis Sambo.
Baca juga: Surat Ferdy Sambo, Menyesal, Memohon Maaf, dan Siap Bertanggung Jawab
Sambo menyadari bahwa atas perbuatannya, banyak rekan dan seniornya di kepolisian yang ikut menanggung akibatnya.
Puluhan polisi, bahkan yang berpangkat jenderal, dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sambo juga bilang, dirinya siap menjalankan seluruh konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
"Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," tulis Sambo.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," lanjutnya.
Sambo pun berharap proses hukum kasus ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.
Pada Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, digelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Sambo.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.