Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Seto Mulyadi
Ketua Umum LPAI

Ketua Umum LPAI; Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma; Mantan Anggota Balai Pertimbangan Pemasyarakatan Kemenkumham RI

Orangtua Dipenjara, Bagaimana dengan Anak Mereka?

Kompas.com - 27/08/2022, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

JIKA tak ada aral melintang, akhir Agustus ini saya berangkat menuju Magelang. Ini salah satu kegiatan perlindungan anak yang saya lakukan dan “dilepas” banyak pihak dengan berbagai umpatan.

Kecaman beramburan terkait narasi saya tentang pemberian perlindungan khusus bagi anak-anak FS dan PC, dua pelaku utama dalam tragedi Duren Tiga Berdarah.

Ini hanya satu dari sekian banyak aktivitas Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang dinilai negatif oleh sejumlah kalangan.

Beberapa tahun lalu, serbuan kritik tajam juga saya terima saat mengunjungi kediaman Habib Rizieq Shihab pascakejadian km 50.

Kunjungan itu saya lakukan guna melihat langsung kondisi cucu-cucu Habib Rizieq Shihab yang dikabarkan juga berada di salah satu kendaraan saat pihak kepolisian melakukan pemantauan terhadap keberadaan Habib Rizieq Shihab.

Berlanjut ke sekian tahun sebelumnya, pandangan miring juga diarahkan ke saya setelah saya mengunjungi TK yang didirikan oleh terduga teroris, almarhum Siyono, di Klaten.

Menerima kabar bahwa operasi Densus 88 berlangsung keras di hadapan anak-anak di TK tersebut, sulit bagi saya untuk tutup mata terhadap kemungkinan anak-anak itu ikut terdampak akibat operasi tersebut.

Tiga ilustrasi kasus di atas, tentu, tidak saya maksudkan sebagai kisah heroik. Semata-mata sebagai ekspresi kepedulian saya pada nasib anak-anak yang bisa dikatakan tak sungguh-sungguh berada dalam jangkauan undang-undang.

Terhadap anak-anak dengan status korban, UU Perlindungan Anak memuat rincian pengaturannya dalam sekian banyak pasal. Terhadap anak-anak sebagai pelaku, tersedia UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Namun terhadap anak-anak dari terduga, tersangka, atau pun pelaku pidana, tidak atau belum tersedia UU khusus.

Pada satu sisi, wujud kepedulian memang tidak harus dituangkan ke dalam UU khusus (lex specialis). Tapi pada sisi lain, imbasnya adalah seolah anak-anak dari pelaku pidana boleh diabaikan begitu saja. Penyikapan sedemikian rupa jelas harus dikoreksi.

Walaupun yang bermasalah dengan hukum dan masuk ke penjara adalah orangtua mereka, namun anak-anak dari para narapidana itu sangat mungkin mengalami penderitaan yang tidak ringan.

Kehidupan mereka seakan ikut terpenjara. Raga memang bebas, namun batin mereka terkungkung dalam jeruji yang tidak kasat mata.

Kondisi anak-anak yang ikut sengsara seiring pemenjaraan yang ditimpakan ke orangtua mereka, diistilahkan sebagai pemenjaraan sekunder (secondary prisonization).

Berapa banyak anak-anak Indonesia yang orangtuanya saat ini menjalani hukuman badan di dalam penjara, saya tidak memiliki data mutakhir tentang itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com