Langkah serupa hendaknya juga dilakukan di seluruh Indonesia. Hanya dengan kerja terprogram sedemikian rupa, terjun langsungnya pemerintah pusat ke daerah (dalam hal ini, Magelang) tidak akan bersifat hit and run semata. Ini menjadi misi pengimplementasian perlindungan khusus secara terstruktur dan lintas lembaga.
Sebagai penutup, saya terkenang pada sebutan ‘pemasyarakatan’ sebagai filosofi penghukuman yang dianut Indonesia.
Sebutan itu bersinonim dengan reintegrasi. Bagi LPAI, bukan hanya para narapidana (baca: warga dewasa) yang berkepentingan akan pemasyarakatan itu.
Anak-anak mereka, yang mengalami pemenjaraan sekunder, pun membutuhkan perhatian agar tetap bisa menjadi bagian dari masyarakat di lingkungan mereka tinggal.
Titik berangkatnya hanya butuh satu kesamaan persepsi: ketika orangtua dibui, anak-anak mereka tetap harus dikasihi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.