Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Terbitkan Perpres 104 Tahun 2022, Kepala BRIN Dapat Tukin Rp 49,86 Juta

Kompas.com - 26/08/2022, 15:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Diunduh dari situs JDIH Sekretariat Negara, beleid ini antara lain mengatur bahwa kepala BRIN memperoleh tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp 49.860.000 setiap bulannya.

"Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional," demikian bunyi Pasal 6 Ayat (1) Perpres 104/2022 yang diteken Jokowi pada Rabu (24/8/2022).

Baca juga: BRIN Sebut Radiofarmaka Bantu Diagnosis dan Terapi Penyakit, Alat Apa Itu? 

Dalam bagian lampiran disebutkan bahwa tunjangan kinerja bagi kelas jabatan tertinggi di BRIN sebesar Rp 33.240.000.


Dalam Pasal 6 Ayat (2) Perpres 104/2022, disebutkan bahwa tunjungan kinerja bagi kepala BRIN itu diberikan terhitung mulai bulan September 2022.

Selain Perpres 104/2022, Jokowi juga menerbitkan Perpres 105/2022 tentang Hak Keuangan bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah BRIN.

Dalam Pasal 1 Ayat (1) Perpres 105/2022, diatur bahwa sekretaris, anggota Dewan Pengarah, dan staf khusus Dewan Pengarah yang tidak bersifat ex officio diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.

Baca juga: Indonesia Berisiko Rendah Terdampak Aktivitas Matahari, Apa Alasannya? Ini Penjelasan BRIN

Besaran hak keuangan yang mereka diatur dalam bagian lampiran Perpres 105/2022 yakni 10,5/12 dari tunjangan kinerja kepala BRIN atau sebesar Rp 43.627.500 bagi sekretaris Dewan Pengarah BRIN.

Kemudian, Rp 41.550.000 atau 10/12 dari tunjangan kinerja kepala BRIN bagi anggota Dewan Pengarah BRIN, serta Rp 29.085.000 atau 7/12 dari tunjangan kinerja kepala BRIN bagi staf khusus ketua Dewan Pengarah BRIN tidak ex officio.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) Perpres 105/2022, ketua wakil ketua, dan staf khusus khusus ketua Dewan Pengarah BRIN yang bersifat ex officio diberikan fasilitas lainnya dalam pelaksanaan tugas.

Baca juga: BRIN sebagai Ruang Kolektif Riset dan Inovasi Indonesia

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa fasilitas yang dimaksud diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.

Biaya perjalanan dinas bagi ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pengarah BRIN diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan, biaya perjalanan bagi staf khusus ketua Dewan Pengarah diberikan setingkat pimpinan tinggi madya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com