Sebelumnya, Kak Seto sudah menemui Sambo yang ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (24/8/2022).
Dalam pertemuan itu, Kak Seto menyampaikan Sambo sempat menangis karena perhatian yang diberikan terhadap anak-anaknya.
Baca juga: Kak Seto: Ferdy Sambo Ucapkan Terima Kasih karena LPAI Beri Perlindungan kepada Anak-anaknya
Kak Seto juga menyampaikan bahwa Sambo menitipkan pesan untuk anak-anaknya. Sambo ingin anak-anaknya bisa tegar serta terus melanjutkan cita-cita mereka. Menurut dia, Sambo juga ingin agar anak-anaknya mengambil setiap hal positif dari orangtuanya.
“Sambil menitipkan pesan supaya anak-anak tetap PD (percaya diri), tetap tegar, menghadapi berbagai perundungan dan sebagainya dan tetap melanjutkan cita-citanya untuk yang dua itu, yang nomor dua dan nomor tiga ingin menjadi polisi,” ucap dia.
Menurut Kak Seto, LPAI masih melakukan koordinasi untuk menemui anak-anak Sambo dan Putri Candrawathi. Sebab, dua anak Ferdy Sambo yang berusia remaja sedang tidak berada di Jakarta.
LPAI, kata dia, juga akan memberikan perlindungan kepada anak-anak Sambo yang masih dalam kategori anak atau di bawah 18 tahun.
Sambo dan Putri memiliki 4 orang anak. Anak tertua sudah berusia di atas 18 tahun.
“Ada dua anak yang nomor dua dan nomor tiga belum berada di Jakarta, kami sedang atur waktunya, setelah itu sekaligus dengan menemui putra beliau yang masih berumur 1,5 tahun,” tutur dia.
Baca juga: Kak Seto Minta Polri Lindungi Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri
Adapun Sambo dan Putri telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.
Hasil penyidikan menyebutkan bahwa Brigadir J tewas dibunuh atas arahan dari atasannya, Ferdy Sambo.
Polisi juga telah menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Rizky Rizal, serta KM atau Kuat Ma'ruf.
Hasil penyidikan mengungkapkan, Sambo memerintahkan Bharada Richard untuk menembak Brigadir J.
Kejadian itu dibantu dan disaksikan oleh Bripka Ricky dan Kuat.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.