JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot 24 personel kepolisian imbas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dari 24 nama, satu di antaranya yakni Kombes Leonardo David Simatupang. Dia dicopot dari jabatannya sebagai Pemeriksa Utama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Bersama dengan 23 personel polisi lainnya, Kombes Leonardo dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Baca juga: Kapolri Mutasi 24 Polisi ke Yanma Polri Buntut Kasus Brigadir J
Keputusan pencopotan 24 personel Polri itu dituangkan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.
Ke-24 polisi tersebut dicopot setelah diperiksa oleh Inspektur Khusus (Itsus) Polri. Seluruhnya diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
"Ya betul, semua itu hasil rekomendasi Itsus," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).
Selain Leonardo, beberapa personel Polri yang juga dicopot dari jabatannya di antaranya Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar (Kombes) Budhi Herdi Susianto.
Selain itu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR juga ikut dicopot.
Sebagaimana diketahui, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Kombes Budhi Herdi dan Bharada E Termasuk, Ini Daftar 24 Polisi yang Dicopot Buntut Kasus Brigadir J
Di awal mencuatnya kasus kematian Brigadir J, Leonardo pernah membela Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Dia membantah tudingan pengacara Brigadir J yang menyebut bahwa polisi sempat melarang pihak keluarga membuka peti jenazah Yosua ketika tiba di rumah duka di Jambi, Sabtu (9/7/2022).
"Tidak pernah ada saya untuk melarang buka peti ya, karena nggak bagus dilihat keluarga, kita punya keluarga juga," kata Leonardo saat dihubungi, Rabu (20/7/2022).
Menurut Leonardo, saat itu Brigjen Hendra juga tak pernah melarang pihak keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.
Bahkan, Leonardo bilang, Hendra datang ke Jambi untuk menemui keluarga setelah jenazah Brigadir J dimakamkan.
Saat itu, kata dia, pihak keluarga yang meminta Karo Paminal datang guna menjelaskan kronologi kematian dan mutasi adik Brigadir J.
"Karo Paminal datang itu setelah jenazah dikebumikan, itu pun karena permintaan dari keluarga untuk menjelaskan kronologi, permintaan untuk upacara dan mutasi adiknya supaya minta dibantu tuntas, itu aja," ujar Leonardo.
Baca juga: Daftar Panjang 34 Polisi yang Dicopot dan Dimutasi ke Yanma Polri Imbas Kasus Brigadir J
Adapun sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, menyebut bahwa Brigjen Hendra melakukan penekanan ke keluarga Yosua, bahkan melarang membuka peti jenazah.
Oleh karenanya, pihak keluarga mendesak Polri menonaktifkan Hendra.
“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” ucap Johnson saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Sosok Brigjen Hendra Kurniawan, Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Disorot karena Gaya Hidupnya
Terpisah, kuasa hukum keluarga lainnya, Kamaruddin Simanjuntak, juga mengatakan hal serupa. Dia menyebut Karo Paminal sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi keluarga Brigadir J.
“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu,” ujarnya.
Belakangan, Brigjen Hendra Kurniawan telah dicopot dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divpropam Polri.
Pencopotan Hendra bersamaan dengan dicopotnya Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Propam Polri yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1628/VIII/KEP/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.
Sebelum resmi dicopot, Hendra lebih dulu dinonaktifkan pada 20 Juli 2022.
Dia kini ditahan di Mako Brimon Polri karena diduga melanggar kode etik akibat tindakan menghalang-halangi pengusutan kasus Brigadir J atau obstruction of justice.
Baru-baru ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa Hendra sempat meminta keluarga tak merekam jenazah Brigadir J.
Ini sekaligus mengonfirmasi pernyataan pengacara keluarga dan membantah klaim Kombes Leonardo.
"Brigjen Pol Hendra, Karopaminal (kini eks Karopaminal) menjelaskan dan meminta saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait masalah aib," kata Sigit saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Kapolri: Brigjen Hendra Minta Keluarga Tak Rekam Jenazah Brigadir J karena Alasan Aib
Menurut Sigit, Brigjen Hendra menjelaskan soal luka tembak di beberapa bagian tubuh kepada keluarga Brigadir J.
Namun, keluarga Yosua tidak serta merta memercayai penjelasan tersebut.
"Terkait penjelasan tersebut, keluarga tidak percaya dengan penjelasan yang telah diberikan personel itu. Beberapa hal ditanyakan masalah CCTV yang ada di TKP, hal-hal yang dirasa janggal, kemudian terkait dengan barang-barang korban termasuk handphone dan kejanggalan-kejanggalan ini viral di media dan mendapat perhatian publik," ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.