Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Kompas.com - 25/08/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Terorisme merupakan kejahatan yang membahayakan keamanan dan perdamaian, serta merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup.

Tidak hanya tindak pidana terorisme, pendanaan terorisme juga merupakan perbuatan melanggar hukum yang akan dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendanaan termasuk salah satu faktor utama dalam setiap aksi terorisme. Dengan begitu, penanggulangan tindak pidana terorisme harus diikuti dengan pemberantasan terhadap pendanaan terorisme pula.

Di Indonesia, perihal pendanaan terorisme diatur secara khusus dengan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Berikut penjelasannya.

Baca juga: Mahfud Md: Musuh Semua Manusia, Terorisme Tidak Punya Agama

Pendanaan terorisme dan ancaman pidananya

Pendanaan terorisme adalah perbuatan menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan atau yang diketahui akan digunakan untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.

Dana yang terkumpul digunakan oleh jaringan teroris untuk melakukan aksi-aksi terorisme, seperti mendanai serangan bom, membeli senjata api, dan lain-lain.

Berdasarkan undang-undang ini, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan untuk terorisme, organisasi teroris, atau teroris diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ancaman pidana yang sama juga akan menjerat setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan pendanaan terorisme.

Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda yang dijatuhkan, maka denda diganti dengan kurungan paling lama satu tahun empat bulan.

Sementara itu, bagi orang yang dengan sengaja merencanakan, mengorganisasikan, atau menggerakkan orang lain untuk menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan untuk terorisme, organisasi teroris, atau teroris diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Tak hanya individu, pemidanaan tindak pidana pendanaan terorisme juga dapat dilakukan terhadap korporasi. Pidana akan dijatuhkan terhadap korporasi atau personel pengendali korporasi.

Pidana dijatuhkan terhadap korporasi jika tindak pidana pendanaan terorisme:

  • dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi;
  • dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;
  • dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah dalam korporasi; atau
  • dilakukan oleh personel pengendali korporasi dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.

Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling banyak Rp 100 miliar.

Selain itu, korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com