Salin Artikel

UU Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Tidak hanya tindak pidana terorisme, pendanaan terorisme juga merupakan perbuatan melanggar hukum yang akan dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendanaan termasuk salah satu faktor utama dalam setiap aksi terorisme. Dengan begitu, penanggulangan tindak pidana terorisme harus diikuti dengan pemberantasan terhadap pendanaan terorisme pula.

Di Indonesia, perihal pendanaan terorisme diatur secara khusus dengan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Berikut penjelasannya.

Pendanaan terorisme dan ancaman pidananya

Pendanaan terorisme adalah perbuatan menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan atau yang diketahui akan digunakan untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.

Dana yang terkumpul digunakan oleh jaringan teroris untuk melakukan aksi-aksi terorisme, seperti mendanai serangan bom, membeli senjata api, dan lain-lain.

Berdasarkan undang-undang ini, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan untuk terorisme, organisasi teroris, atau teroris diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ancaman pidana yang sama juga akan menjerat setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan pendanaan terorisme.

Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda yang dijatuhkan, maka denda diganti dengan kurungan paling lama satu tahun empat bulan.

Sementara itu, bagi orang yang dengan sengaja merencanakan, mengorganisasikan, atau menggerakkan orang lain untuk menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan untuk terorisme, organisasi teroris, atau teroris diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Tak hanya individu, pemidanaan tindak pidana pendanaan terorisme juga dapat dilakukan terhadap korporasi. Pidana akan dijatuhkan terhadap korporasi atau personel pengendali korporasi.

Pidana dijatuhkan terhadap korporasi jika tindak pidana pendanaan terorisme:

  • dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi;
  • dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;
  • dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah dalam korporasi; atau
  • dilakukan oleh personel pengendali korporasi dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.

Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling banyak Rp 100 miliar.

Selain itu, korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

  • pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan korporasi;
  • pencabutan izin usaha dan dinyatakan sebagai korporasi terlarang;
  • pembubaran korporasi;
  • perampasan aset korporasi untuk negara;
  • pengambilalihan korporasi oleh negara; dan/atau
  • pengumuman putusan pengadilan.

Jika korporasi tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan perampasan harta kekayaan milik korporasi atau personel pengendali korporasi yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.

Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme

Selain ancaman hukuman terhadap pendanaan terorisme, UU Nomor 9 Tahun 2013 juga mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana tersebut.

Dikarenakan pendanaan terorisme bersifat lintas negara, upaya pencegahan dan pemberantasan dilakukan dengan melibatkan penyedia jasa keuangan, aparat penegak hukum, dan kerja sama internasional.

Kerja sama ini diperlukan untuk mendeteksi adanya suatu aliran dana yang digunakan atau diduga digunakan untuk pendanaan kegiatan terorisme.

Menurut UU Nomor 9 Tahun 2013, upaya pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme dilakukan melalui:

  • penerapan prinsip mengenali pengguna jasa keuangan;
  • pelaporan dan pengawasan kepatuhan penyedia jasa keuangan, seperti bank, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang, dan lain-lain;
  • pengawasan kegiatan pengiriman uang melalui sistem transfer atau pengiriman uang melalui sistem lainnya; dan
  • pengawasan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia.

Selain itu, UU Nomor 9 Tahun 2013 juga memuat tentang mekanisme pemblokiran, pencantuman dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, pengaturan mengenai penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta kerja sama, baik nasional maupun internasional, terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.

Referensi:

  • Paripurna, Amira, dkk. 2021. Migrant Workers Empowerment: Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Kalangan Pekerja Migran Indonesia dan Literasi Media Sosial untuk Pekerja Migran Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.
  • UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/25/01000091/uu-tindak-pidana-pendanaan-terorisme

Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke