Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Kompas.com - 25/08/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

  • pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan korporasi;
  • pencabutan izin usaha dan dinyatakan sebagai korporasi terlarang;
  • pembubaran korporasi;
  • perampasan aset korporasi untuk negara;
  • pengambilalihan korporasi oleh negara; dan/atau
  • pengumuman putusan pengadilan.

Jika korporasi tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan perampasan harta kekayaan milik korporasi atau personel pengendali korporasi yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.

Baca juga: PPATK: Tren Pendanaan Terorisme Berubah, Kini Gunakan Label Sumbangan Kemanusiaan

Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme

Selain ancaman hukuman terhadap pendanaan terorisme, UU Nomor 9 Tahun 2013 juga mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana tersebut.

Dikarenakan pendanaan terorisme bersifat lintas negara, upaya pencegahan dan pemberantasan dilakukan dengan melibatkan penyedia jasa keuangan, aparat penegak hukum, dan kerja sama internasional.

Kerja sama ini diperlukan untuk mendeteksi adanya suatu aliran dana yang digunakan atau diduga digunakan untuk pendanaan kegiatan terorisme.

Menurut UU Nomor 9 Tahun 2013, upaya pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme dilakukan melalui:

  • penerapan prinsip mengenali pengguna jasa keuangan;
  • pelaporan dan pengawasan kepatuhan penyedia jasa keuangan, seperti bank, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang, dan lain-lain;
  • pengawasan kegiatan pengiriman uang melalui sistem transfer atau pengiriman uang melalui sistem lainnya; dan
  • pengawasan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia.

Selain itu, UU Nomor 9 Tahun 2013 juga memuat tentang mekanisme pemblokiran, pencantuman dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, pengaturan mengenai penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta kerja sama, baik nasional maupun internasional, terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.

 

Referensi:

  • Paripurna, Amira, dkk. 2021. Migrant Workers Empowerment: Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Kalangan Pekerja Migran Indonesia dan Literasi Media Sosial untuk Pekerja Migran Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.
  • UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com