- pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan korporasi;
- pencabutan izin usaha dan dinyatakan sebagai korporasi terlarang;
- pembubaran korporasi;
- perampasan aset korporasi untuk negara;
- pengambilalihan korporasi oleh negara; dan/atau
- pengumuman putusan pengadilan.
Jika korporasi tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan perampasan harta kekayaan milik korporasi atau personel pengendali korporasi yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.
Baca juga: PPATK: Tren Pendanaan Terorisme Berubah, Kini Gunakan Label Sumbangan Kemanusiaan
Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme
Selain ancaman hukuman terhadap pendanaan terorisme, UU Nomor 9 Tahun 2013 juga mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana tersebut.
Dikarenakan pendanaan terorisme bersifat lintas negara, upaya pencegahan dan pemberantasan dilakukan dengan melibatkan penyedia jasa keuangan, aparat penegak hukum, dan kerja sama internasional.
Kerja sama ini diperlukan untuk mendeteksi adanya suatu aliran dana yang digunakan atau diduga digunakan untuk pendanaan kegiatan terorisme.
Menurut UU Nomor 9 Tahun 2013, upaya pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme dilakukan melalui:
- penerapan prinsip mengenali pengguna jasa keuangan;
- pelaporan dan pengawasan kepatuhan penyedia jasa keuangan, seperti bank, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang, dan lain-lain;
- pengawasan kegiatan pengiriman uang melalui sistem transfer atau pengiriman uang melalui sistem lainnya; dan
- pengawasan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia.
Selain itu, UU Nomor 9 Tahun 2013 juga memuat tentang mekanisme pemblokiran, pencantuman dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, pengaturan mengenai penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta kerja sama, baik nasional maupun internasional, terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
Referensi:
- Paripurna, Amira, dkk. 2021. Migrant Workers Empowerment: Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Kalangan Pekerja Migran Indonesia dan Literasi Media Sosial untuk Pekerja Migran Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.
- UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.