JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak agar Polri dapat mengajukan permohonan cegah tangkal (cekal) terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kepada pihak Imigrasi.
Menurut dia, pencekalan itu perlu dilakukan agar Putri yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tidak melarikan diri.
Baca juga: Kapolri Sebut Butuh Keterangan Istri Sambo untuk Tentukan Motif Pembunuhan Brigadir J
"Tentu, saya sudah minta kemarin kepada Kabareskrim jangan sampai melarikan diri, tolong dibuatkan daftar cekal supaya dia tidak melarikan diri. Jadi hukum kita harus dihormati," ucap Kamaruddin saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Selain dicekal, Kamaruddin juga meminta agar Putri segera ditahan. Dia beranggapan, alasan sakitnya Putri tidak rasional.
Pasalnya, Putri bisa mendatangi Mako Brimob saat suaminya, Ferdy Sambo, ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Kapolri: Personel Propam dan Bareskrim Ambil Hard Disk CCTV di Pos Sekuriti Depan Rumah Sambo
Dia juga menyempatkan diri datang ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya. Serta, imbuh dia, Putri mampu membuat laporan kepada Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas Perempuan.
"Artinya dia sehat, tapi kenapa setelah membuat laporan polisi tentang dugaan pembunuhan berencana jiwanya terguncang, ini kan enggak rasional, yang mati kan anak klien saya, kenapa yang terguncang dia? Hubungannya apa?" tutur Kamaruddin.
Permintaan penahanan ini juga didasari karena isu pelecehan terhadap istri jenderal bintang dua yang dikembangkan masih menyebar luas.
Baca juga: Ungkap Skenario Penembakan Brigadir J, Bharada E Enggan Bertemu Ferdy Sambo
"Saya minta jadi tersangka itulah sebabnya dijadikan tersangka. Tetapi belum ditahan, nah karena hoaks (pelecehan) ini masih terus berkembang saya minta juga ditahan," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi menyatakan belum menahan Putri karena sakit.
"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Kapolri Ungkap Alasan Bharada E Ubah Kesaksian: Dijanjikan SP3 oleh Sambo, Nyatanya Jadi Tersangka
Agung mengatakan, sedianya kemarin Putri juga diperiksa pihak kepolisian. Namun, dia beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.
Kendati demikian, gelar perkara terhadap Putri terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.
"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.