"Ya betul, semua itu hasil rekomendasi Itsus," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Tak Mengakui Skenario Penembakan Brigadir J Saat Hendak Dijemput
Bersamaan dengan pencopotan Ridwan, beberapa personel Polri lain juga dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri, di antaranya Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar (Kombes) Budhi Herdi Susianto.
Selain itu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR juga ikut dicopot.
Sebagaimana diketahui, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebelum itu, Kapolri lebih dulu mencopot 10 personel polisi yang juga diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1628/VIII/KEP/2022 yang diteken Kapolri pada 4 Agustus 2022.
Dari 10 nama, satu di antaranya yakni Irjen Ferdy Sambo yang belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Lalu, ada dua nama jenderal bintang satu yang juga dicopot imbas kasus ini. Keduanya merupakan bawahan langsung Sambo.
Mereka yakni Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, lalu Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali.
Polisi hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hingga Rabu (24/8/2022), sudah 97 polisi yang diperiksa Tim Khusus Polri terkait ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.