Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Paspor Palsu, WN China Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Kompas.com - 24/08/2022, 15:17 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga negara asal China yang masuk dan tinggal di wilayah Indonesia dengan paspor palsu, terancam penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Mereka adalah Wu Jinge (36) yang terkonfirmasi masuk dan tinggal di Indonesia menggunakan paspor palsu dan Chen Yongtong (34) yang tidak bisa menunjukkan paspornya.

“(Terancam) pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 500.000.000,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Imigrasi Tahan Dua WN China yang Masuk dan Tinggal di Indonesia Pakai Paspor Palsu

Surya mengatakan warga negara China itu telah terkonfirmasi menggunakan paspor palsu. Keduanya masuk ke Indonesia sejak 16 Januari lalu dengan Paspor Meksiko.

Pihak Imigrasi telah mendapatkan keterangan dari Kedutaan Besar Meksiko bahwa paspor kedua warga Tiongkok itu tidak terdaftar.

Chen Yongtong dan Wu Jinge saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 10 Agustus kemarin.

Baca juga: Gunakan Visa Palsu, Tiga WN Pakistan Ditangkap Imigrasi Soekarno-Hatta

“Atas perbuatan ini, WJ dan CY ini dikenakan pasal yang sama, yakni pasal 119, tapi dengan ayat yang berbeda,” ujar Surya.

Surya mengatakan penggunaan paspor palsu itu terungkap saat pihak Imigrasi mencurigai perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) Wu Jinge.

Perpanjangan itu dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Timur 12 April lalu. Wu Jinge diwakili seorang penerjemah bahasa mandarin dari biro perjalanan wisata.

Baca juga: Imigrasi Sebut Surya Darmadi Dijadwalkan Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dari China

Pihak Imigrasi kemudian memanggil Wu Jinge ke kantor untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, pihak Imigrasi mendapati nama lain, yakni Chen Yongtong.

“Karena keduanya masuk Indonesia bersamaan,” ujar Surya.

Menurut Surya, pihaknya juga telah memeriksa data perlintasan kedua warga Tiongkok itu di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Setelah itu, pemeriksaan dilanjutkan dengan mendatangi Chen Yongtong di sebuah apartemen di Taman Sari, Jakarta Barat.

Baca juga: Melintas Ilegal, 2 WN Malaysia Diamankan Petugas Imigrasi di Pulau Sebatik

“Pada saat itu, CY (Chen Yongtong) tidak bisa menunjukkan Paspor Meksiko-nya,” kata Surya.

Lebih lanjut, Surya mengatakan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah mengkonfirmasi bahwa Chen Yongtong dan Wu Jinge merupakan warga negara mereka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com