Salin Artikel

Pakai Paspor Palsu, WN China Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga negara asal China yang masuk dan tinggal di wilayah Indonesia dengan paspor palsu, terancam penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Mereka adalah Wu Jinge (36) yang terkonfirmasi masuk dan tinggal di Indonesia menggunakan paspor palsu dan Chen Yongtong (34) yang tidak bisa menunjukkan paspornya.

“(Terancam) pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 500.000.000,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (24/8/2022).

Surya mengatakan warga negara China itu telah terkonfirmasi menggunakan paspor palsu. Keduanya masuk ke Indonesia sejak 16 Januari lalu dengan Paspor Meksiko.

Pihak Imigrasi telah mendapatkan keterangan dari Kedutaan Besar Meksiko bahwa paspor kedua warga Tiongkok itu tidak terdaftar.

Chen Yongtong dan Wu Jinge saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 10 Agustus kemarin.

“Atas perbuatan ini, WJ dan CY ini dikenakan pasal yang sama, yakni pasal 119, tapi dengan ayat yang berbeda,” ujar Surya.

Surya mengatakan penggunaan paspor palsu itu terungkap saat pihak Imigrasi mencurigai perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) Wu Jinge.

Perpanjangan itu dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Timur 12 April lalu. Wu Jinge diwakili seorang penerjemah bahasa mandarin dari biro perjalanan wisata.

Pihak Imigrasi kemudian memanggil Wu Jinge ke kantor untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, pihak Imigrasi mendapati nama lain, yakni Chen Yongtong.

“Karena keduanya masuk Indonesia bersamaan,” ujar Surya.

Menurut Surya, pihaknya juga telah memeriksa data perlintasan kedua warga Tiongkok itu di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Setelah itu, pemeriksaan dilanjutkan dengan mendatangi Chen Yongtong di sebuah apartemen di Taman Sari, Jakarta Barat.

“Pada saat itu, CY (Chen Yongtong) tidak bisa menunjukkan Paspor Meksiko-nya,” kata Surya.

Lebih lanjut, Surya mengatakan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah mengkonfirmasi bahwa Chen Yongtong dan Wu Jinge merupakan warga negara mereka.

Keduanya mengaku telah memiliki Paspor Meksiko sejak 2019 lalu. Paspor mereka beli dari perantara yang tidak dikenal.

Menurut Surya, mereka menggunakan Paspor Meksiko tersebut untuk melancarkan perjalanan mereka ke negara lain. Sebab, paspor RRC hanya bisa digunakan di beberapa negara.

Surya mengatakan Chen Yongtong disangka dengan Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimugrasian.

Pasal itu menyebutkan orang asing yang masuk dan/atau berada di Indonesia namun tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku diancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Sementara, Wu Jinge disangka dengan Pasal 119 ayat 2 karena patut diduga atau diketahui telah menggunakan dokumen perjalanan palsu.

Adapun ancaman pidana ayat 2 sama dengan ayat 1.

“Sanksi pidananya sama,” jelas Surya.

Lebih lanjut, Surya mengatakan Ditjen Imigrasi Kemenkumham saat ni tinggal menunggu waktu hingga perkara kedua warga China itu dilimpahkan ke meja hijau.

Menurutnya, pihak Imigrasi tidak bisa membiarkan orang asing dengan sesuka hati memasuki wilayah Indonesia.

“Kasus seperti ini harus ditindak agar menimbulkan efek jera,” kata Surya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/24/15172981/pakai-paspor-palsu-wn-china-terancam-penjara-5-tahun-dan-denda-rp-500-juta

Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke