Keduanya mengaku telah memiliki Paspor Meksiko sejak 2019 lalu. Paspor mereka beli dari perantara yang tidak dikenal.
Menurut Surya, mereka menggunakan Paspor Meksiko tersebut untuk melancarkan perjalanan mereka ke negara lain. Sebab, paspor RRC hanya bisa digunakan di beberapa negara.
Baca juga: Penjelasan Imigrasi soal Jerman Tolak Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan
Surya mengatakan Chen Yongtong disangka dengan Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimugrasian.
Pasal itu menyebutkan orang asing yang masuk dan/atau berada di Indonesia namun tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku diancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara, Wu Jinge disangka dengan Pasal 119 ayat 2 karena patut diduga atau diketahui telah menggunakan dokumen perjalanan palsu.
Baca juga: Ombudsman NTB Sebut Sejumlah Pejabat ULP Lombok Timur Dimutasi, Ini Kata Imigrasi
Adapun ancaman pidana ayat 2 sama dengan ayat 1.
“Sanksi pidananya sama,” jelas Surya.
Lebih lanjut, Surya mengatakan Ditjen Imigrasi Kemenkumham saat ni tinggal menunggu waktu hingga perkara kedua warga China itu dilimpahkan ke meja hijau.
Menurutnya, pihak Imigrasi tidak bisa membiarkan orang asing dengan sesuka hati memasuki wilayah Indonesia.
“Kasus seperti ini harus ditindak agar menimbulkan efek jera,” kata Surya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.