Apalagi, maraknya pemberitaan kasus kedua orang tuanya, anak-anak Sambo dan Putri menjadi sasaran cyber bully dari netizen.
Padahal, anak-anak tersebut tidak bersalah dan tidak bertanggung jawab atas perbuatan orangtuanya, sehingga sudah seharusnya dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan, baik kekerasan verbal, fisik, psikis maupun siber.
“Situasi yang dihadapi anak-anak ini sudah berat, jadi jangan ditambah bebannya dengan bullying. Jadi stop bullying terhadap anak-anak Ferdy Sambo,” tuturnya.
Baca juga: Pengacara: Sambo Perintahkan Tarik Uang Rp 200 Juta Brigadir J Setelah Pembunuhan
KPAI juga akan mencari kebenaran dari informasi terkait praktik perundungan yang terjadi kepada anak-anak Ferdy Sambo, khususnya di lingkungan sekolah.
Menurutnya, jika benar ditemukan ada perundungan di sekolah, KPAI akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk mencari solusi, demi kepentingan terbaik bagi anak.
Lebih lanjut, ia menyebutkan perlindungan terhadap anak-anak tersebut telah dijamin dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak dan Peraturan Turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.
Pemenuhan hak tersebut, lanjut dia, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah maupun pemerintah pusat melalui balai atau lembaga layanan.
Perlindungan khusus bagi anak-anak Ferdy dan Putri dapat dilakukan melalui upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
“Anak-anak Ferdy Sambo juga berhak mendapatkan perlindungan khusus,” imbuhnya.
Baca juga: Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Digelar Polri pada Kamis
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan akan memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak dari tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Nantinya, pendampingan tersebut akan diberikan dari Sumber Daya Manusia (SDM) Polri bidang psikologi.
"Nanti dari SDM tentunya yang akan memberikan pendampingan psikologi dan lain-lain," kata Dedi saat dikonfirmasi Senin (22/8/2022).
Namun, Dedi belum memberikan informasi terkait teknis dan proses pelaksanaan pendampingan psikologi terhadap anak-anak Ferdy Sambo dan Putri.
Baca juga: Cerita Mahfud soal Pengakuan Awal Ferdy Sambo ke Kompolnas...
Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.